3085 Perkara Diterima Pengadilan Agama

Reporter: Moch Sudarsono

blokTuban.com - Sebanyak 3085 perkara diterima Pengadilan Agama (PA), terhitung sejak Januari hingga per 23 Desember 2015, dengan permasalahan yang berbeda-beda.

Seperti diungkapkan wakil panitera pengadilan agama, Mat Busiril, bahwa dengan jumlah total perkara yang diterima sebanyak 3085 untuk akhir tahun ini, memang banyak faktor yang menjadi penyebab. "Yang dominan adalah masyarakat yang kurang bisa menerima keadaan hidup atau kesabaran sudah mencapai puncak, alhasil timbullah masalah," jelasnya.

Busiril sapaan akrabnya menambahkan, dari jumlah total perkara yang diterima sejak awal Januari sampai 23 Desember 2015, untuk perkara poligami sebanyak 12 perkara, pencegahan perkawinan 1 perkara, cerai talak 1236 perkara, untuk cerai gugat 1495 perkara, harta bersama 3 perkara, penguasaan anak 30 perkara, masalah perwalian 11 perkara, asal usul anak 19 perkara, lanjut masalah isbat nikah 9 perkara, dispensasi kawin 221 perkara, wali adhol 14 perkara, untuk ekonomi syariah 1 perkara, kewarisan 3 perkara. "Masalah wakaf 1 perkara, dan penetapan ahli waris 7 perkara, serta masalah lain-lain 22 perkara," terangnya kepada blokTuban.com

Lanjut Busiril, masalah-masalah tersebut adalah hal wajar bila terjadi dalam rumah tangga. Bahkan dirinya menganggap, hal tersebut sebagai pembelajaran agar kita lebih dewasa lagi dalam menerima semua permasalahan yang ada, dengan cara sabar ikhlas dan tawakkal. "Yang penting tidak boleh egois satu sama lain dalam memecahkan suatu masalah" harapnya.

Jumlah perkara, masih kata Busiril, pada tahun 2015 sebanyak 3085, sedangkan untuk tahun 2014 jumlah perkara mencapai 3227. Maka dengan data tersebut, bisa dipastikan bahwa jumlah perkara yang diterima pengadilan agama untuk tahun ini menurun sebanyak 142 perkara.

"Saya berharap kepada semua masyarakat, dalam menyelesaikan masalah harus benar-benar dalam keadaan sadar dan berhati dingin, serta tidak mengutamakan ego pribadi," pungkasnya. [nok/rom]