Penukaran Uang Kecil Diprioritaskan Nasabah Bank Terkait
Kebutuhan menjelang lebaran akan uang kecil kerap melonjak. Sebab itu, sejumlah perbankan memprioritaskan pelayanan penukaran uang kecil atau uang baru khusus nasabah bank bersangkutan.
Kebutuhan menjelang lebaran akan uang kecil kerap melonjak. Sebab itu, sejumlah perbankan memprioritaskan pelayanan penukaran uang kecil atau uang baru khusus nasabah bank bersangkutan.
Lonjakan penukaran sejumlah uang kecil menjelang lenaran kerap menimbulkan antrean yang bejubel. Sebab itu sejumlah perbankan menyiapkan beberapa antisipasi terjadinya lonjakkan penukaran uang kecil.
Pelayanan penukaran Uang Pecahan Kecil (UPK) pada sejumlah perbankan menjelang lebaran menjadi agenda rutin tiap tahun. Setiap perbankan di Tuban sedikitnya menyiapkan uang kecil dari ratusan juta hingga mencapai miliaran.
Puncak penukaran uang kecil pada sejumlah perbankan di Tuban diperkirakan pada minggu kedua menjelang lebaran.
Menjelang lebaran tiba, kebutuhan masyarakat akan Uang Pecahan Kecil (UPK) di Kabupaten Tuban kian meningkat. Pasalnya sudah menjadi bagian dari tradisi menjelang lebaran masyarakat berbondong-bondong menukarkan uang mereka dalam pecahan kecil.
Mobil pengangkut uang dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9229 SCA terperosok dan terguling ke area persawahan dih pinggir jalur Pantura, tepatnya di Jalan Tuban-Surabaya, kilometer 13, Desa Minohorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jumat (7/5/2016).
PT Semen Indonesia, Tbk, memproyeksikan akan mengolah gas buang dari pabrik semen untuk kepentingan industri listrik. Mewujudkan ini, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut mengaku sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp620 milyar.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menolak gugatan Pra Peradilan Ahmad Bonemo, kepada penyidik Polres Tuban, pada Selasa (12/4/2016) kemarin. Dengan begitu, langkah penyidik dari Polres Tuban untuk menetapkan status tersangka kepada pria yang mengaku bisa menggandakan uang itu dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, menolak gugatan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukum Ahmad Bonemo, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Kuasa hukum Ahmad Bonemo (55), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, mengajukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban, terkait penetapan Bonemo sebagai tersangka oleh penyidik dari Polres Tuban.