Rahasia Kulit Sehat & Glowing: Super Skin Beauty Clinic Resmi Dibuka di Tuban!
Sebuah langkah besar kembali diukir oleh Super Skin Beauty Clinic dengan diresmikannya cabang ke-16 di Jl. Diponegoro No.25, Latsari, Tuban pada Kamis, 13 Maret 2025.
Sebuah langkah besar kembali diukir oleh Super Skin Beauty Clinic dengan diresmikannya cabang ke-16 di Jl. Diponegoro No.25, Latsari, Tuban pada Kamis, 13 Maret 2025.
Kapal tanker MT Ronggolawe 09 dilaporkan terbakar pada Kamis, 13 Maret 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Laut Lamongan. Kapal bunker milik PT Lintas Nusantara Harapan Gresik itu tengah berlayar dari Gresik menuju Lamongan ketika insiden terjadi.
Dalam beberapa pekan terakhir, marak laporan mengenai minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai, yang menjadi perhatian luas di masyarakat, mulai dari ibu rumah tangga hingga media sosial.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal ikut mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh perusahaan di Kabupaten Tuban.
Dalam rangka mempererat hubungan sosial dan menanamkan nilai kepedulian terhadap sesama, Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Internasional UNIDA Gontor – Malaysia A turut serta dalam Program Gerak Rahmah di Taman Permata, Hulu Klang.
Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Tuban pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban menggelar kegiatan Santunan Yatim & Dhuafa, Pendistribusian Serta Pendayagunaan Pilar Program pada Selasa, (12/03/2025), yang berlangsung di halaman Kantor PCNU Tuban.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Diskopumdag) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menemukan minyak goreng merek MinyaKita yang tidak memenuhi standar takaran volume. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan di Pasar Pramuka pada Senin, 10 Maret 2025.
Kursi 131 perangkat desa di sejumlah desa/kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban kosong. Kekosongan terjadi karena para pamong desa memasuki masa pensiun, meninggal dan faktor lainnya.
Perusahaan di Kabupaten Tuban dihimbau oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh. Selain itu, juga menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).