Gadang Wisata Agro Kampung Belimbing
Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) menggadang pembentukan wisata agro kampung belimbing. Dimana sejauh ini, Tuban mahsyur penghasil komoditas pertanian, Belimbing Tasik Madu.
Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) menggadang pembentukan wisata agro kampung belimbing. Dimana sejauh ini, Tuban mahsyur penghasil komoditas pertanian, Belimbing Tasik Madu.
Sejumlah mahasiswa yan tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Waskita menghelat lomba membaca berita radio, Rabu (23/3/2016).
Dinas Perekonomian Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban telah mengajukan daftar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan menerima dana hibah dari Provinsi Jatim. Pasalnya, tahun 2016 ini Pemerintah Provinsi Jatim menganggarkan Rp400 miliar untuk UMKM.
Setelah sukses dengan komoditas belimbing Madu, petani di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, tengah merintis komoditas baru yang bisa jadi akan menjadi andalan agrobisnis baru desa ini. Tanaman baru ini bernama jambu Citra. Informasi yang didapat blokTuban.com, jambu ini adalah jenis jambu air. Hanya saja, buahnya mempunyai ukuran lebih besar dan lonjong dibanding ukuran jambu air biasa.
Kebun belimbing madu, terletak di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mengalami penurunan produksi karena suhu dan cuaca tidak menentu.
Belimbing madu merupakan varietas baru yang ditemukan petani Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Butuh perjuangan panjang bagi petani setempat agar manisnya belimbing ini bisa melegenda seperti sekarang. Bahkan, sampai ditetapkan sebagai varietas belimbing baru tahun 2009 lalu oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia yang kala itu dijabat Anton Apriyantono.
Sentra kebun belimbing madu, di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, diserang hama akibat musim yang tidak menentu. Ada dua jenis hama yang saat ini mengganggu tanaman belimbing. Pertama adalah hama jenis penggerek batang, dan kedua adalah hama jenis lalat buah.
Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), yang diusulkan oleh dinas terkait, yakni Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Tuban harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, bagi UMKM yang produktif, cukup memiliki surat keterangan usaha dari kepala desa setempat.
Sejumlah 500 pelaku Usaha Kecil Menengah (UMKM) di Tuban, diajukkan untuk menerima pinjaman dana yang dikucurkan pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov) di tahun 2016.
Palaku usaha, khususnya Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM), kini dapat mengajukkan pinjaman atau kredit kepada bank milik daerah, yaitu Bank UMKM dan Bank Jatim. Setiap pelaku usaha dapat mengajukkan kredit maksimal Rp20 juta.