Ini Status Pengukuran Lahan Kilang Tuban di 3 DesaÂ
Dua tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban pada Rabu (19/6/2019) telah melakukan pengukuran lahan milik warga di calon lokasi Kilang Minyak di Kecamatan Jenu.
Dua tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban pada Rabu (19/6/2019) telah melakukan pengukuran lahan milik warga di calon lokasi Kilang Minyak di Kecamatan Jenu.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tuban mulai turun ke lokasi calon lahan kilang minyak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Rabu (19/6/2019). Kedatangan tim itu untuk mengukur tanah milik warga yang akan dijual pada Pertamina
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda berkoordinasi pada Jumat (14/6/2019) telah mengunjungi lokasi Kilang Tuban. Kunjungan tersebut dilakukan persis di tengah proses permohonan kasasi yang sudah masuk ke Mahkamah Agung.
PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Tuban terbilang serius memperhatikan kondisi peserta didik di sekitar wilayah operasinya.
Projek Koordinator Kilang Tuban, Kadek Ambara Jaya dilaporkan ke polisi oleh Kepala Desa Beji, Kecamatan Jenu, Zainul Arifin pada Rabu (29/5/2019) sekitar pukul 10.00 Wib. Pelapor Arifin merasa dicemarkan nama baiknya dan malu oleh perbuatan terlapor.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan atas lahan kilang Tuban yang sudah ditetapkan. Sekarang ini kasasi telah diajukan, tapi jika permasalahan dengan warga terkait lahan berlarut-larut rencana reklamasi menjadi solusinya.
Menjelang proyek Kilang Tuban di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban Jawa Timur, tercatat ada 1.927 pencari kerja usia produktif 18 sampai 30 tahun. Kendati demikian, catatan Pemerintah Kabupaten Tuban tak satupun dari pencari kerja tersebut memiliki skill Migas.
Dengan adanya kebijakan reformasi kemudahan berusaha untuk investasi dari Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2008, tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik tentunya, memberikan angin segar bagi Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Bupati Tuban Nomor 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 19 tahun 2016, tentang Ketenagakerjaan, mengatur bahwa perusahaan wajib memprioritaskan penerimaan Tenaga Kerja Lokal, yang telah memenuhi persyaratan administratif.
Jumlah tersangka kasus pencabutan patok batas tanah di Dusun Boro, Desa Wadung, Kecamatan Jenu bisa bertambah. Saat ini, penyidik Polres Tuban kembali memeriksa tiga orang saksi.