UMK Sesuai Rekomendasi, Pemkab Segera Sosialisasi
Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo, untuk Kabupaten Tuban sesuai dengan rekomendasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Atraksi terjun payung menutup rangkaian acara yang digelar Korps Marinir di Alun-alun Kota Tuban, Sabtu (21/11/2015). Terjun payung dilakukan diketinggian 700 feet tepat di atas Alun-alun. Masyarakat langsung bersorak ketika melihat ada 7 prajurit yang terjun dari pesawat 418 skuadran 600.
Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Tuban ditetapkan Rp1.757.000 Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, Sabtu (21/11/2015). UMK tersebut berlaku per 1 Januari 2016.
Minimnya Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kecamatan Singgahan, Bangilan dan Senori berdampak pada pendidikan anak berkebutuhan khusus (ABK). Pasalnya, mereka tak jarang disekolahkan di sekolah biasa yang pembelajarannya berbeda dengan SLB.
Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban berharap penetapan Upah Minimum Kerja (UMK) yang ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo hari ini bisa berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Marinir Ke-70, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr.Koesma, Tuban menyelenggarakan bakti sosial (Baksos). Baksos dilaksanakan dalam bentuk operasi katarak gratis bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban. Para pasien terlihat bersuka cita mendapat bantuan operasi ini.
Sebuah Truk bermuatan beras bulog mengalami kecelakaan, Sabtu (21/11/15). Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Tuban-Semarang, tepatnya di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Sekitar 11 pasangan bukan suami istri, terjaring razia di sejumlah hotel melati di Kabupaten Tuban malam tadi, Sabtu (21/11/2015).
Belakangan ini penjualan dengan cara online, atau bisa disebut shop (olshop), tengah marah. Bahkan, bukan hanya di kota, melainkan telah sampai di kecamatan-kecamatan. Walaupun begitu, keberadaan olshop tidak seberapa mempengaruhi jualan warga di pasar tradisional.