Perubahan Bangsa Ditangan Generasi Milenial
Pesta demokrasi yang pertama kali dalam sejarah pemilihan eksekutif dan legislatif dilakukan seretak pada tanggal 17 April 2019.
Pesta demokrasi yang pertama kali dalam sejarah pemilihan eksekutif dan legislatif dilakukan seretak pada tanggal 17 April 2019.
Bupati Tuban, Fathul Huda menyatakan gaji non PNS di lingkungan Pemkab Tuban akan mengalami kenaikan 40 hingga 50 persen. Janji tersebut diungkapkan Bupati saat memberikan pembinaan pegawai non PNS di Pendopo Kridho Manunggal Tuban kepada 1.625 pegawai non PNS.
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak telah memberikan keringanan bagi para wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi tahun 2018 hingga sampai 1 April 2019 kemarin.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah siap mencairkan anggaran untuk kenaikan gaji pokok baru dan kekurangan gaji (rapel) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak Senin (1/4). Adapun besaran kenaikan gaji PNS di tahun ini sebesar 5 persen.
PT Semen Indonesia mulai menggelar bimbingan manasik haji tahun 2019 di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Opening cermony di Graha Sandiya Komplek Perumdin Semen Gresik di Tuban.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 mengenai Kenaikan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), per April 2019 gaji pokok PNS naik 5 persen.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menyelengarakan rapat mengenai Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 8 tahun 2019. Rapat yang dihadiri 120 orang pejabat sekitar itu berlokasi di Aula Kemenag Tuban.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali mebuka rekrutmen petugas Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1440 H atau 2019 M dari unsur Media Center Haji (MCH), yang terdiri dari jurnalis dan fotografer.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. Meski demikian, gaji Kades dan Perangkat Desa di Tuban belum bisa dinaikkan lantaran terbentur rancangan Anggaran Alokasi Dana Daerah (ADD) yang memang sudah dirancang sebelumnya.
Setiap wajib pajak diharuskan melaporkan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat jika tidak ingin dikenakan denda.