Skip to main content

Category : Tag: Aji


Bupati Huda Janjikan Gaji 1.625 Non PNS Naik

Bupati Tuban, Fathul Huda menyatakan gaji non PNS di lingkungan Pemkab Tuban akan mengalami kenaikan 40 hingga 50 persen. Janji tersebut diungkapkan Bupati saat memberikan pembinaan pegawai non PNS di Pendopo Kridho Manunggal Tuban kepada 1.625 pegawai non PNS.

Belum Semua Wajib Pajak Pribadi Melaporkan SPT

Direktur Jendral (Dirjen) Pajak telah memberikan keringanan bagi para wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi tahun 2018 hingga sampai 1 April 2019 kemarin.

Kenaikan Gaji PNS Mulai April 2019

Tuban: Menunggu Peraturan dari Menteri Keuangan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 mengenai Kenaikan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), per April 2019 gaji pokok PNS naik 5 persen.

Kemenag Gelar Rapat Bahas tentang BPIH

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menyelengarakan rapat mengenai Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 8 tahun 2019. Rapat yang dihadiri 120 orang pejabat sekitar itu berlokasi di Aula Kemenag Tuban.

Kemenag Buka Seleksi Jurnalis dan Fotografer untuk Petugas Haji

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali mebuka rekrutmen petugas Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1440 H atau 2019 M dari unsur Media Center Haji (MCH), yang terdiri dari jurnalis dan fotografer.

Tahun Ini Gaji Kades dan Perangkat Tak Naik, Ini Alasannya!

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. Meski demikian, gaji Kades dan Perangkat Desa di Tuban belum bisa dinaikkan lantaran terbentur rancangan Anggaran Alokasi Dana Daerah (ADD) yang memang sudah dirancang sebelumnya.

Ini Batas Akhir Pelaporan Pajak Tahunan 2018

Setiap wajib pajak diharuskan melaporkan pajak tahunan atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat jika tidak ingin dikenakan denda.