DLH: Limbah Popok Akan, Kami Jadikan Media Tanam.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, mengatakan sampah popok ke depannya akan dijadikan media tanam untuk penghijauan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban, mengatakan sampah popok ke depannya akan dijadikan media tanam untuk penghijauan.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban menyelengarakan rapat mengenai Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH), sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) nomer 8 tahun 2019. Rapat yang dihadiri 120 orang pejabat sekitar itu berlokasi di Aula Kemenag Tuban.
Mengatasi permasalahan sampah terutama sampah popok bayi yang sering dibuang di sembarang tempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tuban membuat program Dropbox Diapers.
Sedikitnya terdapat 27 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II B Tuban menerima sertifikat kelulusan program pembinaan kepribadian agama Islam berbasis Pondok Pesantren (Ponpes) mini At-Taubah yang dilaksanakan di Lapas setempat.
Angka pengangguran di Kabupaten Tuban, Jawa Timur di awal 2019 sudah di bawah nasional yaitu 3,03 %. Berdirinya Kilang Minyak di Kecamatan Jenu, diyakini akan menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), sesuai batas limit ideal di setiap negara yang dibuat oleh organisasi buruh dunia Internasional Labour Organization (ILO) sebanyak tiga persen.
Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau setara PNS, di Kabupaten Tuban belum diumumkan.
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kembali mebuka rekrutmen petugas Panitia Penyelengara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1440 H atau 2019 M dari unsur Media Center Haji (MCH), yang terdiri dari jurnalis dan fotografer.
Sedikitnya terdapat 80 Narapidana (Napi) kasus narkoba di Lapas Kelas II B Tuban mengikuti kegiatan pembinaan dan fasilitas kewirausahaan pengelolaan manajemen UMK di lapas setempat, Rabu (13/3/2019).
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Dengan aturan baru ini, gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. Meski demikian, gaji Kades dan Perangkat Desa di Tuban belum bisa dinaikkan lantaran terbentur rancangan Anggaran Alokasi Dana Daerah (ADD) yang memang sudah dirancang sebelumnya.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban mengaku akan mengkaji permintaan relokasi pedagang burung yang berjualan di Pasar Burung yang mengeluh sepi pembeli.