
Reporter : Ali Imron
blokTuban.com - Tuntutan 130 driver JPA soal sistem gaji dari satuan hasil ke waktu/bulanan di PT. United Tractors Semen Gresik (UtSG) anak usaha PT. Semen Indonesia (SIG) pabrik Tuban akan segera dikabulkan.
Setelah dua kali mediasi di kantor PT. UtSG deadlock/jalan buntu, pada Jumat (25/4/2025) sekitar pukul 13.30 Wib mediasi akan kembali digelar di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban.
Adapun pihak yang memfasilitasi mediasi adalah Disnakerin/Pemkab Tuban. Dengan undangan perwakilan 10 buruh masing-masing desa, FSPMI, Pengawas Ketenagakerjaan Jatim, PT. UtSG, dan Disnakerin.
Mediasi tersebut diharapkan ada sebuah kesepakatan pemenuhan tuntutan buruh driver JPA, dengan tandatangan para pihak terkait secara sah/legal.
"Kemarin sebenarnya sudah ada kesepakatan bahwa tuntutan akan dipenuhi, tapi kami ingin ada dokumen legal dan saksi dari Disnakerin/pengawasa Ketenagakerjaan Jatim," ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kab. Tuban, Duraji ketika dihubungi blokTuban.com lewat telepon.
Duraji menambahkan, bahwa ada beberapa tuntutan buruh kepada PT. UtSG/anak usaha PT. SIG Pabrik Tuban. Poin 1: menuntut PT. UTSG menjamin dan bertanggung jawab atas keberlangsungan kerja Pekerja Driver JPA karena objek pekerjaan masih ada.
Poin 2: menuntut PT. UTSG menjamin dan bertanggung jawab agar hak-hak Pekerja Driver JPA tidak berkurang dari apa yang sudah didapatkan dari Perusahaan sebelumnya.
Poin 3: menuntut PT. UTSG menjamin dan bertanggung jawab agar upah Pekerja Driver JPA didasarkan pada UMSK
Poin 4: menuntut PT. UTSG menjamin dan bertanggung jawab agar Perusahaan Alih Daya pemenang tender memakai sistem PKWT Bulanan.
Terpisah, Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid membenarkan bahwa nanti siang akan digelar mediasi dengan tujuan ada titik temu perselisihan antara pekerja dan PT. UtSG.
Disnakerin telah melakukan mitigasi dan audensi di Pt.UtSG pada Selasa (22/4/2025). Pada sesi pertama audensi bersama dengan pihak management PT. UtSG dan PT.Niaga Nusantara Mandiri selaku pemenang tender per 1 mei 2025, dan dilanjutkan mediasi di seasion ke 2 di hadiri oleh perwakilan pekerja 10 orang, serikat Pekerja (DWP FSPMI Jatim dan KC.FSPMI Tuban).
"Kami sampaikan bahwa sebagaimana regulasi /UU No 6 tahun 2023 bahwa ketika terjadi perubahan kontrak kerja dengan pemenang tender dengan pekerjaan yang obyek pekerjaannya sama, maka pekerja yang sudah bekerja pada perusahaan sebelumnya harus diakomodir/ dipekerjakan pada perusahaan pemenang tender tersebut dengan status yang sama /PKWT dan dengan pengupahan yang minimal sama /sebesar yang di terima rata-rata 12 bulan terakhir pada perusahaan sebelumnya," imbuhnya
Ubaid menambahkan, terhadap poin yang pertama dipekerjakan dengan status PKWT dapat disepati oleh perusahaan pemenang tender, namun terkait besaran pengupahan perusahaan pemenang tender berencana merubah pola pengupahan yang di perusahaan sebelumnya dengan pola "Waktu' akan di dirubah berdasar satuan hasil/tonase.
Pola ini secara regulasi sebagaimana ketentuan PP No 36/2021 diperbolehkan setelah terdapat kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Untuk pola satuan hasil ini pekerja menolak, karena pola ini akan menurunkan/di bawah besaran upah yang di terima di perusahaan sebelumnya.
"Untuk besaran upah yang belum ada kesepakatan ini akan dilakukan pertemuan/mediasi lanjutan yang kami harapkan hal-hal yang sudah jelas diatur dalam UU dan Peraturan Pemerintah dapat dipatuhi dan dilaksanakan, sehingga perusahaan UtSG segera dapat kembali beroperasi secara normal," katanya.
Ubaid berharap perselisihan antara pekerja dan perusahaan tidak berkepanjangan. Sebab, hal ini akan berpengaruh pada iklim investasi dan perekonomian di Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, driver JPA bersama FSPMI menggelar demo di PT. UtSG. Selama tuntutan belum dipenuhi, buruh mendirikan tenda perjuangan di depan kantor anak usaha Semen BUMN di Tuban.
[Al/Rof]