Bandel, Aparat Grebek Tambang Ilegal di Grabagan
Sejumlah pelaku tambang ilegal masih dijumpai di Bumi Wali Tuban. Tim Yustisi Kabupaten Tuban, kembali menggrebek lokasi tambang ilegal di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Senin (25/4/2016).
Sejumlah pelaku tambang ilegal masih dijumpai di Bumi Wali Tuban. Tim Yustisi Kabupaten Tuban, kembali menggrebek lokasi tambang ilegal di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Senin (25/4/2016).
Lahan tambang clay yang pernah ditambang PT Semen Indonesia, Tbk, di Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, saat ini dimanfaatkan menjadi lokasi budidaya keramba ikan nila sejak beberapa bulan terakhir.
Pertambangan batu kapur ilegal di Kabupaten Tuban semakin marak, bahkan seringkali dilakukan razia oleh aparat penegak Perda dan alhasil aktivitas usaha pertambangan tak berizin tersebut masih mulus beroperasi, sehingga peralatan yang digunakan untuk operasional dijadikan barang bukti serta pemilik tambang diamankan. Dampak daripada tambang ilegal pun sangat membahayakan bagi lingkungan, baik alam ataupun masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Tuban telah melaksanakan Operasi Yustisi Gabungan yang melibatkain Satpol PP, TNI, Polri dan Badan Lingkuhan Hidup (BLH). Operasi dilakukan dikawasan pertambangan Ilegal Desa Sumberejo Kecamatan Rengel pada Senin (18/4/16).
Adanya Peraturan Pemerintah (Perpu) pengganti Undang-Undang (UU) No 2 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menetapkan menjadi wewenang Provinsi membuat kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tak jelas.
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban sekarang tidak bisa berbuat banyak terkait izin tambang, sebab hanya sebatas kewenangan evaluasi yang dimiliki dalam hal pertambangan.
Perizinan tambang batuan atau Minerba sudah tidak menjadi hak Kabupaten melainkan sudah menjadi kewenangan Provinsi atau Nasional.
Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Tuban menyatakan, bahwa saat ini sudah tidak ada klasifikasi atau golongan bahan galian untuk pertambangan. Hal tersebut disampaikan oleh Plt.Kepala Distamben, Bambang Soedono. Menurutnya, memang sudah tidak ada penggolongan untuk jenis tambang, kalau dulu ada A, B, C, namun sekarang sudah tidak ada.
Peristiwa rubuhnya tambang kumbung di Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding kerap terjadi belakangan ini. Adanya hal demikian, kepala desa setempat, Darko, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.
Hanya berselang sepekan, area tambang yang berlokasi di Dusun Telogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding pada Selasa sore (23/2/2016) kemarin kembali ambruk. Oleh warga pekerja di area tambang, memperkirakan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.