Kaleidoskop 2019 (9)
Tahun 2019, PAD Jasa Usaha Hanya 70,98 Persen dari Target
Berikut ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban yang berasal dari retribusi jasa usaha pada tahun 2019.
Berikut ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tuban yang berasal dari retribusi jasa usaha pada tahun 2019.
Segudang cara dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban untuk mengentas kemiskinan. Pada 2016 kemiskinan Tuban bertengger di angka 17,14 persen, tahun 2017 sebesar 16,87 persen, dan tahun 2018 turun menjadi 15,31 persen.
Dalam rangka Hari Oeang, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menyelenggarakan Pajak Bertongklek dan Festival Mural di halaman kantor setempat yang berada di Jalan Pahlawan No. 8 Tuban, Minggu (17/11/2019) pagi.
Dalam rangka memperingati Hari Oeang ke-73. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban bakal menggelar acara Festival Pajak Bertongklek dan Mural. Acara tersebut bakal digelar Minggu (17/11/2019) di kantor setempat.
Mengurus administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa lebih efisien jika masyarakat mau mengoptimalkan Samsat Keliling (Samsatling) sebagai alternatifnya. Namun, kadang kala masih banyak masyarakat yang kurang tahu lokasi serta alokasi waktu Samsatling.
Hidup pada era digital saat ini diikuti dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat. Sistem penunjang aktivitas kebutuhan manusia pun semakin dipermudah dengan adanya peningkatan layanan digital. Seperti program layanan Samsat keliling (Samsatling) Kabupaten Tuban ini misalnya.
Pemerintah Kabupaten Tuban setiap tahun menerima pajak dari 11 usaha karaoke legal di wilayahnya. Selama delapan bulan tahun 2019, pemkab mengantongi jumlah pajak yang tidak sedikit.
Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) periodik tahunan merupakan suatu kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Kendati begitu, beberapa masyarakat kita masih saja khawatir ataupun tak mau susah melakukannya sendiri, padahal mengurus pajak pribadi tergolong lebih mudah.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban menggelar acara ngopi bareng bersama Jurnalis yang bertugas di Kabupaten Tuban, Rabu (22/5/2019) malam.
Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Republik Indonesia memberikan keringanan kepada para wajib pajak badan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan tahun 2018 sampai 2 Mei 2019.