Montong Ajukan ADD Tahap 1 Sebesar Rp2.506.275.350
Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban telah mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 tahap 1 sebesar Rp2.506.275.350 .
Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban telah mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2017 tahap 1 sebesar Rp2.506.275.350 .
Terima kasih. Hanya dua kata, tetapi manfaatnya bisa luar biasa bagi kesehatan mental. Menurut peneliti di AS, mengucapkan terima kasih kepada orang lain membantu mengatasi depresi.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Tuban sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru diharapkan bisa menerjemahkan visi dan misi Bumi Wali.
Jelang tahun baru 2017, pemilik motor ramai-ramai kunjungi bengkel dan toko penyedia aksessoris. Mereka sengaja datang hanya untuk mendapat kepuasan setelah memparcantik kuda besi tunggangannya.
Berbagai kegiatan untuk mengisi waktu libur semester diselenggarakan oleh para guru di Kecamatan Kerek. Kali ini, pengurus gugus 01 Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban isi liburan semester dengan mengadakan Pekemahan Sabtu Minggu (Persami) di Lapangan Desa Kasiman, Kecamatan Kerek, Kabuaten Tuban, Minggu (18/12/2016).
Polsek Montong memberikan bantuan kepada Kusnan Ali Alamsyah, bocah berusia tujuh tahun yang divonis oleh dokter mengidap penyakit jantung bocor.
Masih banyaknya tower telekomunikasi yang belum berizin perlu mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Tuban. Pasalnya, ditengarai tower sudah melenggang bebas dalam kurun waktu cukup lama tanpa mengantongi izin resmi.
Sebanyak 221 menara telekomunikasi yang tersebar di 20 Kecamatan di Kabupaten Tuban masih belum semuanya dilengkapi dokumen perizinan. Dari data yang dihimpun blokTuban.com menyebutkan 187 menara mengantongi izin resmi dan dan sebanyak 34 belum berizin.
Menara Telekomunikasi Based Tranceiver Station (BTS) di Kabupaten Tuban ada sebanyak 221 unit. Menara yang digunakan sebagai pemancar potensi sinyal tersebut tersebar di 20 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tuban.
Penyelenggara sertifikasi tenaga kerja di bidang las, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) mengaku tidak membatasi pendaftaran. Namun bagi peserta yang dapat mengikuti program sertifikasi harus memenuhi syarat utama yang telah ditentukan.