Menjelang Lebaran ramainya jalan raya yang berada di depan Pasar Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban dimanfaatkan para penjual sandal untuk berjualan hingga malam, Jumat (1/7/2016).
Asal-Usul Dusun Cungkup. Setiap tokoh desa biasanya berpengaruh terhadap kehidupan sosial, budaya, dan agama suatu daerah atau wilayah yang pernah dijadikan sebagai tempat pengasingan, menyebarkan agama, atau daerah sekadar disinggahi beberapa waktu. Hal yang sama dapat ditemui di Desa Penambangan. Kehadiran tokoh Syekh Ahmad Mizan di Desa Penambangan memunculkan nama Dusun Cungkup. Asal usul Cungkup tidak terlepas dari kisah Syekh Mizan dengan Kyai Karang Pacar. Syekh Mizan adalah pangon (pembantu mengurus ternak) milik Kyai Karang Pacar (Makam Dawa).
Penyerahan hadiah bagi pemenang lomba desa akan diberikan pada saat upacara resepsi kemerdekaan. Hal itu merupakan suatu rangkaian yang dikemas dalam acara tersebut.
Pencapaian atau realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari wisata Pemandian Bektiharjo pada enam bulan pertama tahun 2016 mencapai 57 persen. Data yang dihimpun blokTuban.com menyebut realisasi pada pertengahan tahun dapat dibilang memenehui setengah dari target awal.
Harga kain batik tulis khas Tuban di minggu terakhir bulan Ramadan melejit. Satu potong bisa mencapai ratusan hingga jutaan rupiah. Harga kain batik tulis, kata salah seorang pemilik gerai batik tulis di Tuban, Rhadika Sukmo Ayu (32) tidak diukur berdasarkan tiap satuan meter.
Lebaran menjadi momen berharga bagi para penjual kerudung atau hijab. Banyak kaum muslim berbondong-bondong menyiapkan diri menyambut hari kemenangan, termasuk membeli hijab.
Menjelang lebaran Jasa Bekled, atau jasa service (Perbaikan) kursi yang berada di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban pesanan service meningkat, Rabu (29/6/2016).
Dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban yang diambil alih provinsi masuk pembatalan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perda tersebut adalah tentang Izin Usaha Pertambangan dan tentang pendidikan menengah.
Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan kepada pihak pemasang reklame agar memenuhi perizinan sebelum memasang di lokasi umum. Reklame yang dipasang di lokasi umum haruslah memenuhi syarat dan diwajibkan mengantongi izin.