Dikejutkan Ular Piton 3,5 Meter di Ruang Tunggu, Petugas Dishub Tuban Hubungi Damkar Tengah Malam
Seekor ular piton sepanjang sekitar 3,5 meter bikin geger petugas jaga di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Seekor ular piton sepanjang sekitar 3,5 meter bikin geger petugas jaga di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Tuban, Kamis (8/5/2025) dini hari.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, melarang kendaraan untuk tidak menaikkan ataupun menurunkan penumpang, di Jalan RE Martadinata atau simpang Rest Area Tuban.
Dalam momentum arus mudik dan Arus Balik Lebaran 2023, Pemerintah kembali melakukan pembatasan angkutan barang yang melintas.
Untuk mengatasi para sopir truk yang masih bandel dan suka berhenti di Jalan RE Martadinata, saat ini Satlantas Polres Tuban, beserta Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, memasang water barrier di tepi ruas jalan nasional tersebut.
Sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemnhub) terkait pembatasan yang berlaku di jalan tol maupun jalan non tol tentang pembatasan operasional kendaraan angkutan barang pada masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2022.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban terus memaksimalkan kinerja dan berusaha program berjalan dengan baik. Salah satu diantaranya: memberikan sosialisasi lalu lintas bekerjasama dengan kepolisian lalu lintas setempat dengan sasaran berbagai kelompok masyarakat, operasi lalulintas dan angkutan jalan untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran angkutan jalan, hingga melaksanakan kegiatan pelayanan berbasis lalulintas lainnya yang berhubungan dengan masyarakat.
Kesadaran nelayan atau pemilik kapal belum sepenuhnya ada. Lantaran masih ada sekitar 16 persen kapal di Tuban berukuran di bawah 7 Gross Tone (GT) belum mengantongi pas kapal.
Berdasarakan Perda Kabupaten Tuban No. 9 Tahun 2005, tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL), disebutkan pas kapal berlaku lima tahun.
Dalam upaya mendorong pemilik kapal untuk memiliki izin pas kapal, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban menyelenggarakan sosialisasi perizinan pas kapal kepada sejumlah nelayan, Senin (14/3/2016).
Ratusan orang yang tergabung dalam paguyuban tukang becak dan pedagang asongan Kebonsari Tuban, setelah menggeruduk kantor Dinas Perhubungan (Dishub), selanjutnya mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Kamis (25/2/2016). Kedatangan mereka tak lain adalah untuk menyampaikan aspirasi yang sedang dikeluhkannya selama ini.