Peringati HPN, PWI Tuban Bersama Satlantas Polres Tuban Santuni Anak Almarhum Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bersama Satlantas Polres Tuban, Jumat (18/2/2022).
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tuban melaksanakan kegiatan Bakti Sosial (Baksos) bersama Satlantas Polres Tuban, Jumat (18/2/2022).
Tiga orang mewakili 23 korban dugaan investasi bodong resmi melaporkan koperasi pemasaran usaha Joper Insan Mandiri ke Polres Tuban, Jumat (18/2/2022) pagi. Mereka mengaku mengalami kerugian hingga Rp 356 juta, sejak mulai ikut investasi pembelian mesin oven ayam di tahun 2019.
Meskipun vaksinasi tidak dapat menjamin kebal akan virus Covid-19, namun dengan melakukan vaksin sudah terbukti dapat mengurangi angka kesakitan (morbiditas) dan angka kematian (mortalitas) akibat Covid-19.
Untuk meningkatkan kapasitas mahasiswa, Fakultas Syariah, Program Studi (prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI) Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Tuban menjalin kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Tuban menggelar operasi pasar minyak goreng murah yang dilaksanakan pada Jumat (18/2/2022) di Gelanggang Olahraga (GOR) Rangga Jaya Anoraga.
Langkah baru dilakukan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur. Sebab, para warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Tuban mendapat pendidikan kepramukaan sebagai sarana pembentukan karakter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta distributor segera menyuplai kebutuhan minyak goreng (migor) di pasar sesuai dengan harga yang telah ditentukan. Tindakan tegas akan diberikan kepada diatributor yang tidak mengikuti aturan.
Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng telah ditetapkan per 1 Februari 2022 lalu. Dengan rincian, HET minyak goreng kemasan premium Rp 14.000, HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500, dan HET minyak goreng curah Rp 11.500 per liter.
Kabupaten Tuban belum bebas dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berseliweran di tempat umum. Salah satunya adalah S, ODGJ asal Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang yang keluyuran di sekitar Alun-alun Tuban dalam kondisi telanjang bulat.
Pemberian vaksin booster atau dosis ke-3 pada vaksinasi Covid-19 disarankan dalam jangka waktu 6 bulan pasca vaksinasi dosis 2. Berdasarkan penelitian, pemberian vaksin booster yang baik terletak pada interval waktu lebih dari 6 bulan setelah suntikan kedua, sebab dalam interval tersebut ditemukan bahwa antibodi (titer) akan meningkat secara signifikan.