Skip to main content

Category : Tag: Aji


Ribuan CJH Tuban Telah Terima Koper

 Jadwal pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) asal Tuban tinggal 27 hari lagi. Sesuai informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, jadwal pemberangkatan CJH asal Tuban terbagi menjadi tiga gelombang, selama dua hari 31 Juli dan 1 Agustus 2018.

Persiapan Haji di Tuban Fokus Pada Manasik

Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Umi Kulsum mengatakan, persiapan jemaah haji 2018 hampir final. Saat ini, mereka tengah mengikuti manasik haji tahap ke dua, yakni di beberapa Kantor Urusan Agama (KUA) yang ditunjuk oleh Kemenag.

Usai Lebaran, Manasik Haji Masal dan di KUA Baru Digelar

Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kantor Tuban, Umi Kulsum mengatakan dua rangakaian manasik haji akan di laksanakan usai lebaran. Diharapkan calon jemaah haji (CJH) bisa memanfaatkan momen di waktu yang sangat singkat tersebut. 

Cari Berkah, IRM Baitunnur Bagi Takjil Gratis

Ikatan Remaja Masjid (IRM) Baitunnur Kedungjambangan, Bangilan, Tuban menebar takjil gratis bagi pemudik yang melintasi jalur Alternatif Bojonegoro-Lasem, Senin (11/6/2018). Kegiatan ini dilakukan untuk meraih berkah di sepuluh hari akhir bulan ramadan.

Inilah Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Tuban Tahun 2018

 Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengumumkan jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji embarkasi Surabaya Tahun 1439 H / 2018 M. Pemberangkatan terbagi menjadi dua gelombang.

Kajian Kitab Klasik Idhotun Nasyi'in

Peradaban

Peradaban yang benar adalah suatu perilaku yang dapat membuat orang yang beradab sehat fisik dan akal pikirannya. Kemudian membungkusnya dengan pakaian yang membuatnya tampak indah mempesona di kalangan keluarga, golongan, dan masyarakat lingkungannya, serta bakal menjadikannya bahagia di dunia dan akhiratnya.

Presiden Teken PP THR dan Gaji 13 ASN

Kabar gembira menghampiri kalangan Pegawai Negeri Sipil. Pasalnya, siang hari ini, Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan.