Kemenkes Tak Rekomendasikan Bilik Disinfektan di Fasilitas Umum
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran, tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di fasilitas umum dan permukiman.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran, tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektan di fasilitas umum dan permukiman.
Setelah ditetapkannya pandemi Covid-19, negara-negara yang telah terjangkit harus melakukan berbagai upaya untuk menghentikannya.
Hujan deras disertai angin dan petir yang terjadi tadi malam, menyebabkan baleho dan pohon tumbang.
Virus corona yang sedang menjadi perhatian dunia, secara tak langsung telah membuat masyarakat sadar tentang pentingnya kebersihan. Salah satunya, mereka lebih berhati-hati untuk menyentuh permukaan di tempat umum, karena takut permukaan tersebut sudah terpapar virus atau kuman.
Siang itu, Sabtu, 4 April 2020 pukul 15.30 WIB datang kabar yang menyesakkan: "Pak Arminsyah, Wakil Jaksa Agung meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal di tol Jagorawi KM 13 Cibubur, Jakarta".
Sesuai arahan pusat, Pemerintah Kabupaten Tuban akan gunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pencegahan dan penanggulangan virus Corona (covid-19). Sabtu,(4/4/2020).
Hingga akhir bulan Februari 2020 ada sebanyak 36 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan cerai dengan pasangan hidupnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban sampai saat ini belum mengeluarkan kebijakan penutupan pasar tradisional. Sebagai gantinya, pemerintah membantu mempromosikan barang para pedagang melalui online.
Dalam kurun waktu dua hari, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tuban membebaskan 33 Narapidana (Napi) umum. Pembebasan ini dimulai sejak 1 April 2020.
Penerapan physical distancing di Kabupaten Tuban bertambah luas. Sebelumnya hanya di Jalan Kh. Ahmad Dahlan, dan sekarang melebar ke empat jalan protokol yaitu, Jalan Veteran, Jalan RM Suryo, Jalan Sunan Bonang dan Jalan RA. Kartini.