Pasca Robohnya Pohon, Sumber Mata Air Krawak Sepi Pengunjung
Pada akhir pekan, biasanya Wisata Sumber Mata Air Krawak yang berada di Desa Guwuterus ramai dikunjungi para wisatawan. Namun pada akhir pekan kali ini, wisata tersebut sepi pengunjung.
Pada akhir pekan, biasanya Wisata Sumber Mata Air Krawak yang berada di Desa Guwuterus ramai dikunjungi para wisatawan. Namun pada akhir pekan kali ini, wisata tersebut sepi pengunjung.
Hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tuban sudah selesai dan dikirim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagian kecamatan namun ada yang hari ini Jumat (11/12/2015) baru selesai tahapan rekapitulasinya. Seperti yang terjadi di Kecamatan Parengan. Pasalnya, jumlah pemilihnya juga banyak yakni 24.537 suara dari 43.568 Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Terhitung sejak tiga hari belakangan ini, gas dari PT Gasuma yang berlokasi di Desa Rahayu, Kecamatan Soko mengakibatkan warga sekitar mengalami pusing hingga kini, Jum'at (11/12/2015) .
Dalam rangka memasuki musim tanam penghujan 1 tahun 2015/ 2016, TNI menggandeng Dinas Pertanian Tuban dan seperangkat pejabat di Kecamatan Plumpang menghelat gerakan tanam padi serentak, Senin (7/12/2015).
Menjadi tokoh masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan sepenuh hati. Dalam menjalani hidup perlu kiranya prinsip yang harus dipegang teguh.
Saat musim hujan tiba, anda mesti waspada ketika melewati jalan di desa. Sebab, tidak sedikit badan jalan menjadi licin karena genangan air, bahkan lumpur atau terdapat tanah. Jika tidak waspada, bisa celaka karena selip.
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban terancam gulung tikar apabila tidak siap menghadapi persaingan di Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
Jumat (04/12/2015) setiap pagi hari di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Dasa pakel, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dilaksanakan kegiatan senam bersama.
Warung Mak Ti, terkenal akan kelezatan olahan daging biawak. Warung yang berdiri sejak 1996 ini, menjadi langganan penikmat olahan daging biawak atau akrab di telinga masyarakat iwak nyabik.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh perusahaan apabila tidak mampu bayar pekerja sesuai Upah Minimum Kerja (UMK). Salah satunya dengan mengajukan penangguhan mengenai hal ini.