Residivis Kasus Judi Tertapkap Lagi, Kali Ini Gasak 20 Handpone di Konter
Seorang residivis kasus perjudian asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban kembali ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Seorang residivis kasus perjudian asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban kembali ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tuban.
Beberapa tukang becak yang biasa mangkal di kawasan perempatan patung Letda Sutcipto atau sekitar kantor DPRD Tuban berhasil menangkap seekor biawak berukuran besar, Jumat (26/3/2021).Â
Dua orang warga asal Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh polisi hutan mobil (Polhutmob) RPH Kaligede, BKPH Bate, KPH Jatirogo, Senin (22/2/2021) malam.
Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Tuban berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Gangsar bin Samijan, warga Desa Medalem, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, mendapat penghargaan karena telah berhasil menangkap pencuri motor. Penghargaan itu diberikan secara langsung oleh Kapolsek Senori AKP. Musa Bakhtiar, Jum'at (12/4/2019) pagi.
Setelah sempat dibawa ke mapolres Tuban dari lokasi aksi, 10 mahasiswa yang diamankan aparat akhirnya dibebaskan. Hanya, mahasiswa yang mengalami luka benjol di kepala akibat pentungan petugas.
Beberapa mahasiswa ditangkap aparat kepolisian ketika melakukan aksi menjelang kunjungan Presiden Jokowi di Tuban, Kamis (8/3/2018). Mereka ditangkap setelah melakukan long march, di Jalan Tembus Gedongombo menuju kantor Pemkab Tuban.
Nelayan payang atau cantrang se-Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (17/1/2018). Aksi hari ini juga diikuti oleh nelayan cantrang asal Tuban.
Alam sedang bersahabat dengan nelayan. Sehingga produksi ikan dari hasil tangkap nelayan di Kabupaten Tuban cukup melimpah di bulan-bulan ini.
Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Tuban, berupaya untuk mengganti alat tangkap nelayan jenis Cantrang.<br /><br />Seperti diketahui, alat tangkap tersebut dilarang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, berdasarkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015, tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).