Tambang Ilegal Ancam Tuban, Aktivis JAPAI Minta Bupati dan Polisi Bertindak
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tuban, Jumat (18/7/2025).
Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (JAPAI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Tuban, Jumat (18/7/2025).
Petani bernama Suyadi (41) asal Desa Leranwetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, melaporkan oknum polisi berinisial DR dan seorang pengusaha berinisial KA ke Polres Tuban atas dugaan penyerobotan tanah.
Di jagat media sosial Tuban, ramai netizen posting info dugaan aparat penegak hukum melakukan pembiaran tambang galian C yang diduga ilegal. Postingan di grup-grup FB tersebut pun direspon Satreskrim Polres Tuban.
Beredar sebuah informasi yang menyudutkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku penambang ilegal di wilayah kabupaten Tuban. Narasi tersebut ditulis oleh salah satu situs web pada Kamis (08/02).
Setelah menjalani proses persidangan, oknum polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal di Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman kurungan selama 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, Selasa (19/12/2023).
Seorang oknum polisi berisial S terseret kasus hukum, ia diduga terlibat bisnis tambang ilegal di Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin operasional di Desa Menilo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dihentikan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban, Rabu (29/8/2018) kemarin.