Anggaran Pilkades Bisa Diajukan Mulai 25 Agustus
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 36 desa yang ada di 16 kecamatan bisa mulai mengajukan anggaran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai 25 Agustus 2016 mendatang.
Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 36 desa yang ada di 16 kecamatan bisa mulai mengajukan anggaran ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai 25 Agustus 2016 mendatang.
Penerapan Sistem Satu Arah (SSA) jalan Basuki Rahmat masih belum bisa diputuskan sepenuhnya. Meski dinilai sudah efektif mengurangi kemacetan saat ujicoba, namun untuk penetapan menjadi jalur satu arah harus ada Peraturan dari Bupati.
emburu hewan kurban luar daerah mulai serbu Pasar Hewan Jatirogo, Kabupaten Tuban sejak beberapa pekan terakhir. Terutama jenis buruannya sapi siap potong untuk keperluan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriyyah.
<span style="font-family: arial, sans-serif; font-size: 12.8px;">Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA)</span> Jatim menilai dengan dianggarkannya dana 1 miliar lebih dalam Pilkades serentak 2016, maka sudah tak seharusnya ada biaya pendaftaran bagi masyarakat yang akan mencalonkan diri sebagai peserta pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Tuban.
Saat ini, untuk sementara waktu korban kebakaran di Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang rumahnya rata dengan tanah tinggal bersama keluarga dekatnya.
Korban kebakaran di RT/02 RW/09 Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban mendapatkan bantuan sembako dan beberapa perlengkapan sekolah, Senin (1/8/2016).
Begitu disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016 tentang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016. Tim gabungan yang memiliki peran untuk mensukseskan Pilkades serentak langsung menjalankan sosialisasi secara maraton.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 dijadwalkan paling lambat, Rabu 3 Agustus mendatang. Pembentukan Panitia sudah sesuai dengan Perbup Bupati No.5 tahun 2016 tentang Pilkades yang sudah disahkan untuk diberlakukan.
Telah disahkannya produk hukum pelaksanaan Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016, yakni Peraturan Daerah (Perda) No.7 tahun 2015 tentang Pilkades dan Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pilkades, maka pertanda pesta demokrasi tingkat desa akan segera dimulai.
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2016 sudah disahkan oleh Bupati, maka dengan ditetapkannya Perbup tersebut sudah tentu akan dijadikan sebagai landasan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini.