Berani Jual Pupuk Subsidi Tuban di Atas HET? Ini Sanksinya
Pupuk merupakan elemen yang sangat penting bagi sektor pertanian. Untuk itu, Pemerintah telah membuat regulasi terkait peredaran hingga harga pupuk yang ada di pasaran.
Pupuk merupakan elemen yang sangat penting bagi sektor pertanian. Untuk itu, Pemerintah telah membuat regulasi terkait peredaran hingga harga pupuk yang ada di pasaran.
Kepolisian Resort (Polres) Tuban melalui Satreskrim meminta petani di Kabupaten Tuban tak segan melaporkan praktik penjualan pupuk subdidi di lapangan, yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Oknum tersebut bakal ditindak tegas sesuai dengan regulasi yang ada.
Pemerintah secara resmi telah membatasi pembelian pupuk subsidi kepada petani, sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Hal ini, imbas dari melonjaknya harga bahan baku untuk pupuk, akibat dari perang Rusia-Ukraina.
Baru-baru ini, petani di Kabupaten Tuban dicemaskan dengan langkanya pupuk subsidi di sejumlah kios-kios. Pasalnya, petani mengaku kendati sudah mencari hingga ke wilayah lain, namun hasilnya pun masih tetap nihil.
Seiring dengan dimulainya musim tanam padi di Kabupaten tuban, para petani mengeluhkan sulitnya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah. Pasalnya, keberadaan pupuk sangat sulit ditemukan.
Para petani di Kabupaten Tuban terpaksa harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan pupuk di saat masa tanam sekarang ini. Semestinya mereka mendapat pupuk subsidi dengan mudah di kios, namun kenyataannya stok pupuknya kosong, Rabu (28/9/2022).
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia mewacanakan akan menghapus sejumlah penjualan pupuk bersubsidi mulai tanggal 1 Juli 2022 mendatang. pupuk
Pupuk merupakan salah satu bahan nutrisi yang sangat dibutuhkan oleh para petani keberadaannya, lantaran dapat menopang tumbuh dan berkembangnya suatu tanaman. Tak heran jika saat harga pupuk non subsidi mahal, banyak petani yang mengeluhkan hal tersebut.Â
Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pendistribusian atau penyelundupan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal Kabupaten Pamekasan, Madura.
Jajaran Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap pendistribusian atau penyelundupan pupuk subsidi tanpa dilengkapi dokumen perizinan asal Kabupaten Pamekasan, Madura. Pengungkapan pendistribusian pupuk subsidi tanpa izin itu dilakukan oleh Satreskrim Polres Tuban di wilayah Kecamatan Kerek. Satreskrim bergerak cepat mengungkap kasus pendistribusian pupuk tanpa izin itu setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.