Laporan Transparansi blokTuban Sebagai Peserta Journalism Trust Initiative (JTI)
Laporan ini dibuat secara otomatis dan berdasarkan kuesioner yang diberikan oleh JTI.
Laporan ini dibuat secara otomatis dan berdasarkan kuesioner yang diberikan oleh JTI.
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Tuban-Widang, tepatnya di Dusun Kepet, Desa Tunah, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Insiden ini melibatkan dua truk dan menyebabkan satu orang mengalami luka-luka.
Sebanyak 17 atlet dari Pengurus Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Tuban berpartisipasi dalam ajang Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Catur Junior ke-55 tahun 2024 yang diselenggarakan di Kabupaten Blitar.
Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Tuban 2024, pengurus Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Tuban telah menyiapkan dengan matang event tersebut, baik dari segi teknis maupun kesiapan pengurus.
Ngerumpi merupakan kegiatan yang dominan dilakukan oleh ibu-ibu wali murid sembari menunggu buah hatinya sekolah. Tak pernah disadari, berjam-jam waktu berlalu begitu saja, Selasa (28/11/2023).
Meningkatkan rasa percaya diri saat berbicara di depan umum adalah hal yang penting. Seperti dikatakan oleh speechvirtual.com memperkirakan 75% orang dewasa menderita ketakutan berbicara di depan umum.
Siapa sangka gundukan limbah kain perca yang selama ini dipandang sebelah mata oleh masyarakat, ternyata bisa bernilai jual tinggi jika berada ditangan orang yang tepat.
Penghayat kepercayaan saat ini memang sudah dapat dicatatkan dalam kolom KTP. Pada 2017, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan empat penghayat kepercayaan, yaitu Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim terkait Pasal 61 yang menjelaskan tentang pengisian kolom agama pada KTP.
Peneliti media, Ignatius Haryanto mengatakan, penting adanya rumusan indikator keterpercayaan terhadap media. Ia memuji langkah maju AMSI yang sudah dijalankan.
Aliran Kepercayaan saat ini statusnya sudah resmi, dan dapat dimasukkan di dalam kolom agama di identitas KTP. Sebelumnya status agama di KTP berdasarkan enam jenis agama ditambah lain-lain sebagai pilihan ke tujuh yang biasanya dikosongkan atau ditandai garis strip.