Kenaikan Gaji Perangkat Desa Akan Dievaluasi
Kenaikan gaji bagi perangkat desa akan dikaji jika menambahnya nominal bulanan tersebut tidak sesuai dengan kinerja dari perangkat.
Kenaikan gaji bagi perangkat desa akan dikaji jika menambahnya nominal bulanan tersebut tidak sesuai dengan kinerja dari perangkat.
Proses pengisian perangkat desa memang kerap kali mengundang sejumlah tanya, karena saat pergantian kepala desa pasti selalu ada kesenjangan yang terjadi antara kepala desa baru dengan perangkat yang lama, dan pengalaman kepala desa yang baru terpilih akan dijadikan sebagai tolok ukur dalam memimpin desanya.
Peraturan Bupati (Perbub) Tuban No 63 tahun 2015 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diberlakukan pada awal 2016 ini. Hal ini memberikan Perangkat Desa kesempatan menikmati penghasilan sesuai Upah Minimun Kerja (UMK) Tuban, yakni sekitar Rp1,7 juta.
Puluhan perangkat desa dari 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Tuban mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban, Senin (28/12/2015).