Batch 1 2023, BLK Tuban Buka Pendaftaran Pelatihan untuk 10 Kompetensi
Pemprov Jatim melalui UPT Balai Latihan Kerja Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi batch 1 tahun 2023.
Pemprov Jatim melalui UPT Balai Latihan Kerja Kabupaten Tuban telah membuka pendaftaran pelatihan berbasis kompetensi batch 1 tahun 2023.
Kejadian tak terduga terjadi di Wisata Rumpun Bambu yang berada di Dusun Beron Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Di mana jembatan di wisata baru ini ambruk saat dilewati pengunjung, Sabtu (21/01/2023).
Akhir pekan di Tuban terdapat dua jenis bahan kebutuhan pokok yang naik. Bahan pokok tersebut yaitu gula pasir dan minyak goreng curah, keduanya sama-sama naik Rp800 / kilogram, Sabtu (21/1/2023).
Jawa Timur telah melaksanakan penataan Dapil dan alokasi kursi untuk kabupaten/kota. Hasilnya sudah disampaikan ke KPU pada 23 Desember 2022, karena keputusan final ada di KPU.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menyepakati besaran anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk KPU Jatim sebesar Rp 845 miliar. Namun demikian, masih terdapat kendala mengenai pencairan dana cadangan untuk Pemilihan Serentak 2024.
Pemkab Tuban melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendukung adanya Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Adhyaksa Tuban.
Ratusan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Tuban gagal mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2022. Sesuai aturan, setiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp450.000.
Sebanyak 19 pedagang kecil di Kabupaten Tuban telah menerima bantuan gerobak dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) Group Head of Plant Operation (GHoPO) Tuban melalui berbagai program Corporate Social Responsibility (CSR).
Setiap hari hampir setiap orang beraktivitas dan menggunakan transportasi baik itu sepeda pancal hingga kendaraan super bersar seperti pesawat terbang.
Berdasarkan keputusan Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan 24 hari sebagai tanggal merah di sepanjang tahun 2023.