PPh dan PPN di Tuban Kompak Turun, Pajak Lainnya Meroket Fantastis
Realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Tuban hingga Mei 2025 tercatat mencapai Rp51,15 miliar. Angka ini setara dengan 12,80 persen dari target tahunan sebesar Rp399,55 miliar.
Realisasi penerimaan pajak di Kabupaten Tuban hingga Mei 2025 tercatat mencapai Rp51,15 miliar. Angka ini setara dengan 12,80 persen dari target tahunan sebesar Rp399,55 miliar.
Untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Opsen Pajak Daerah 2025, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Jawa Timur dan Polres Tuban menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi di Kantor UPT Bapenda Provinsi Wilayah Tuban, Kamis (15/5).
Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tuban memberikan penghargaan kepada camat, kepala desa, dan lurah berprestasi atas capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Anggaran 2024.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tuban, telah menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bulan Juni 2024 pada Satuan Kerja (Satker) Kabupaten Tuban.
Pembebasan atau pemutihan pajak daerah 2023 di Kabupaten Tuban telah dimulai pada 14 April hingga 14 Juli 2023 mendatang. Program Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa itu tertuang dalam Pergub nomor 188/176/KPTS/013/2023 yang berlaku di seluruh Jawa Timur.
Layanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Tuban sudah dapat diakses secara online. Masyarakat yang ingin mengakses layanan tersebut dapat mengakses situs pbb.tubankab.go.id, Selasa (11/4/2023).
Kantor Pajak Pelayanan (KPP) Pratama Kabupaten Tuban menggelar acara Tax Gathering Pelaporan SPT Tahunan PPH melalui e-Filing bersama Forkopimda, Kepala Dinas dan Instansi Vertikal se-Kabupaten Tuban di Resto Kayu Manis Tuban, Jalan Basuki Rahmat, Rabu (14/3/2018).
Memasuki akhir periode pengampunan pajak atau tax amnesty, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban mencatat uang tebusan yang diterima saat ini mencapai Rp22 miliar.
Progam tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tiga, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, kali ini menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Program penghapusan sanksi pajak atau pengampunan pajak telah digemborkan sejak disahkan, hingga 31 Maret 2017 mendatang. Karena itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan amnesti pajak tidak akan diberikan secara berkala.