Simpan 696 Karnopen di Atas Lemari, Warga Sendangharjo Ditangkap
RH (32) terpergok menyembunyikan 696 butir pil jenis karnopen di atas lemari di rumah miliknya di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
RH (32) terpergok menyembunyikan 696 butir pil jenis karnopen di atas lemari di rumah miliknya di Kelurahan Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Tuban.
Tingkah lucu nan konyol dari seekor monyet, dengan mengenakan pakaian-pakaian unik serta mengenakan berbagai atribut pelengkap lainnya seperti helm, kacamata, payung, dan alat-alat lainnya atau sering disebut pertunjukkan 'Topeng Monyet' seringkali mengundang gelak tawa para penonton.
Mesin Open atau Driyer jagung milik CV. Agro Nusantara di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban pagi tadi terbakar, Selasa (9/1/2017). Akibatnya, dari kejadian tersebut pemilik Mesin Open atau Driyer mengalami kerugian hingga kurang lebih 200 juta.<br /><br />
Petugas Kepolisian Polsek Palang menangkap seorang pengedar karnopen di DesaPucangan, Kecamatan Palang beberapa hari lalu.
Kepolisian Polres menangkap dua orang pengedar karnopen selama Operasi (Ops) Sikat Semeru 2017.<br /><br />Ops. yang dijalankan selama 10 hari ini berhasil membekuk dua pelaku yang merupakan warga Tuban. Dari kedua tangan pelaku ini, petugas mengamankan ratusan butir pil dan sejumlah uang tunai.
Satres Narkoba Polres Tuban mengklaim hasil tangkapan karnopen menurun, jika dibandingkan dengan tahun lalu. Meski, tahun ini belum habis bulan Desember.
Kepolisian Polsek Tuban kota menangkap seorang pria berinisial TS (47), warga Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Senin (27/11/2017), pukul 12.00 WIB.
Pengedar pil karnopen tampaknya tak pernah jera atas ancaman hukuman yang diberlakukan oleh penegak hukum.
Petugas kepolisian Polres Tuban menangkap tujuh pengedar pil dobel L jenis Karnopen di wilayah hukum Polres setempat, pekan lalu.
Wartono (35) dan Muhammad Ali (25) terdakwa kasus pengedar pil karnopen asal Kecamatan Palang, Tuban tidak bisa berbuat banyak, setalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban membacakan vonis hukum. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban memvonis bersalah dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara kepada mereka berdua.