Pasangan Pengantin Nikah di KUA Hanya 25 Persen
Warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menyelenggarakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) masih minim yakni masih 20 sampai 25 persen.
Warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban menyelenggarakan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) masih minim yakni masih 20 sampai 25 persen.
Desa Jetak merupakan desa yang mendominasi banyaknya angka pernikahan/perkawinan di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban di bulan April 2016 ini.
Selama tahun 2016 ini, pada bulan April angka berlangsungnya pernikahan yang terdaftar di Kantor Urusan Agama di Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban mencapai hingga 55 pasang.
Tuhan (56), warga Desa Pringgodani, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, menikahi pujaan hatinya, Siti Marpuah (35), warga Desa Gesikan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, hari ini, Kamis (17/3/2016). Tuhan ternyata punya nama kecil, sebelum diganti. Nama kecilnya adalah Bari, namun kakeknya yang menggantinya menjadi Tuhan.
Unik bin aneh. Kantor Urusan Agama (KUA) Grabagan, Kabupaten Tuban, menikahkan Tuhan dengan seorang perempuan hari ini, Kamis (17/3/2016). Tuhan yang dimaksud adalah nama mempelai pria. Entah bagaimana ceritanya, karena pria asal Malang itu bernama Tuhan sesuai di KTP.
Usaha pembuatan kuali yang ditekuni oleh keluarga Broto yang merupakan warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Tuban Kota kini masih tetap bertahan. Di tengah kemajuan zaman dengan banyaknya inovasi produk-produk dapur modern tak membuat Broto untuk berhenti memproduksi kuali.
Pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dikeluhkan warga. Lembaga ini tengah mendapat sorotan masyarakat setempat, karena diduga sering telat melayani masyarakat yang akan menikah.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se - Kabupaten Tuban tidak boleh menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, pada saat masyarakat akan melakukan nikah atau rujuk di KUA Kecamatan.
Masyarakat kini bisa senang dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.48 Tahun 2014 tentang Tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agama (Kemenag), hal tersebut merupakan perubahan atas PP No.47 Tahun 2004. Dengan diberlakukannya PP tersebut maka biaya nikah ataupun rujuk tidak dipungut biaya alias gratis.
Para petani tomat yang berada di Desa Pucangan, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban melakukan panen raya tomat. Panen raya tomat baru mulai dilakukan sekitar empat hari yang lalu.