BREAKING NEWS: Korban Tewas Minuman Oplosan di Lapas Tuban Bertambah, Satu Napi Kritis
Kasus minuman oplosan berujung maut di Lapas Kelas IIB Tuban kembali memakan korban.
Kasus minuman oplosan berujung maut di Lapas Kelas IIB Tuban kembali memakan korban.
Dunia usaha di Jawa Timur diminta untuk menghilangkan syarat usia yang tidak rasional. Hal ini merupakan tindaklanjut dari terbitnya surat edaran (SE) yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait larangan praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
blokTuban.com - Banyak orang mati-matian kerja demi sukses. Bangun pagi, pulang malam, jarang istirahat, bahkan sampai lupa ibadah. Tapi sayangnya, semua itu sering kali dilakukan dengan cara yang salah. Sudah merantau jauh-jauh, tapi nggak pernah ngabarin apalagi ngirimin hasil jerih payah ke orang tua. Inilah yang disorot oleh Gus Iqdam dalam salah satu ceramahnya.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur, menggelar Rakerwil 2025 di WhizLuxe Hotel Spazio Surabaya, Rabu (23/4/2025). Mengusung tema "Inovasi Bisnis Media dan Keamanan Serangan Siber", acara dihadiri sebagian besar pengurus dari berbagai wilayah di Jatim.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Tuban menggelar Musyawarah Kerja (Musker) II pada Ahad (20/04/2025) di Yayasan Roudlotul Hidayah, Desa Jegulo, Kecamatan Soko. Musker ini mengusung tema “Meneguhkan Kembali PCNU Tuban sebagai Civil Society yang Digdaya” dan diikuti oleh jajaran lembaga PCNU Tuban, Banom NU, serta perwakilan dari 20 MWCNU se-Kabupaten Tuban, jajaran.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur mengecam keras tindakan kekerasan, yang dilakukan oleh aparat kepolisian, terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) TNI, di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya 24 Maret 2025.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, kabar baik datang bagi para pekerja dan buruh di Kabupaten Tuban! Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban resmi membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR Keagamaan 2025.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) bakal ikut mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh perusahaan di Kabupaten Tuban.
Perusahaan di Kabupaten Tuban dihimbau oleh Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh. Selain itu, juga menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ronggomania, melalui presidennya Apurwanto mengeluarkan maklumat resmi terkait insiden yang terjadi dalam pertandingan Liga 2 Nasional antara Persela Lamongan dan Persijap Jepara di Stadion Sport Center Tuban pada Selasa, 18 Februari 2025.