Laga di ISC B, Ini Pemain yang Perkuat Persatu Tuban
Kesebelasan Persatu Tuban, mempersiapkan beberapa pemain untuk menghadapi laga di Indonesia Soccer Championship (ISC). Beberapa orang, merupakan mantan pemain Indonesia Super League (ISL).
Kesebelasan Persatu Tuban, mempersiapkan beberapa pemain untuk menghadapi laga di Indonesia Soccer Championship (ISC). Beberapa orang, merupakan mantan pemain Indonesia Super League (ISL).
Kesebelasan Persatu Tuban membidik target juara di laga kompetisi Indonesia Soccer Championship (ISC), yang akan dihelat mulai 1 Mei 2016 mendatang.
Lagi-lagi, kecelakaan maut terjadi di Kabupaten Tuban. Kali ini, seorang pengendara motor tewas ketika melintas di Jalan Pakah-Soko, tepatnya di Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, dini hari tadi, Kamis (28/4/2016).
Belakangan ini banyak netizen yang mengunggah kekecewannya akibat pelayanan dokter yang tidak memuaskan, lantaran jadwal buka praktik yang kerap kari molor tidak sesuai dengan jadwal jam praktik yang dipampang di sebuah papan info.
Anggaran guna mendukung kinerja Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) menyentuh Rp61 miliar. Anggaran itu diperuntukkan untuk bantuan sosial (bansos) serta hibah bagi peningkatan bidang pertanian dan peternakan.
Sebagai usaha untuk pembelanjaran tentang gender Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah melaunching Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) di kampus setempat. Dilaunchingnya PSGA di kampus yang beralamat di Jalan PP Al Hikmah Desa Binangun, Singgahan, Tuban. Selasa, (26/4/2016) itu merupakan cerminan sebuah gagasan atau pemikiran yang berkonsentrasi pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Persatu, tim kebanggaan asal Kabupaten Tuban akan mengikuti Indonesia Soccer Championship (ISC) dan masuk di grup B. Laskar Ranggalawe tersebut, masuk di Grup B dan akan melawan Persida Sidoarjo, PSBK Blitar, Laga FC Surabaya, Persepam Madura, dan juga Persik Kediri.
Pemerintah diminta memberikan solusi kepada masyarakat nelayan terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Alat tangkap nelayan jenis cantrang ini, merupakan beberapa jenis alat tangkap nelayan yang dilarang di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015. Sementara batas penggunaan alat cantrang jenis ini adalah pada bulan 9 Desember 2016 mendatang.
Anggota gabungan Polsek Jatirogo, Kenduruan dan Polsek Bangilan dalam menyikapi tindak kriminal di jalanan, siang ini Senin, (25/4/2016) melakukan giat patroli dan pemantauan di jalan raya. Tepatnya di tugu perbatasan kedua kecamatan yang berada di antara Desa Kedungjambangan dan Desa Jatiklabang
<span style="color: #ff6600;"><span style="color: #000000;">A</span></span>lat tangkap nelayan jenis cantrang dan pukat hela, merupakan beberapa jenis alat tangkap nelayan yang dilarang di Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 2 tahun 2015.