Skip to main content

Category : Tag: Emis


Besok Lima Napi Mendapatkan Remisi Bebas

Lima narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban akan mendapatkan remisi bebas pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-71.

5 dari 159 Napi Diajukan Remisi Bebas

<p dir="ltr"><span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;">5 dari 159 Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban diajukan remisi bebas tahanan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-71. Kelimanya merupakan tahanan yang dinilai sudah layak untuk mendapatkan remisi bebas berdasarkan penilaian atau klasifikasi yang sudah ditetapkan pihak Lapas.</span></span> <span style="color: #008000;"><span style="color: #000000;">&nbsp;</span></span>

159 Napi Diajukan Dapat Remisi Kemerdekaan

Sebanyak 159 Narapidana (Napi) penghuni Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban telah diajukan untuk mendapatkan remisi pada HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 71.

Lembaga Pendidikan Agama Harus Lengkapi Data EMIS

Lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) harus melengkapi data pada program Education Management Information System (EMIS) guna memperoleh fasilitas sebagaimana mestinya.

Pengemis Luput dari Pantauan Penegak Perda

Meski sudah dilakukan penertiban, masih saja ada pengemis yang berkeliaran di keramaian jalan, seperti di lampu merah. Padahal penegakan Perda No.16 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum itu menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban.

Kemenag Gelar Workshop Penguatan Pengelola Data EMIS

emenag Kantor Tuban melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) mengadakan Workshop tentang Penguatan pengelola data EMIS (Education, Managemen, Informasi, dan Sistem) bagi TPQ, Diniyah, dan Pondok Pesantren Se-Kabupaten Tuban.&nbsp;

Natal, Empat Napi Diajukan Remisi

Remisi atau potongan masa pidana merupakan suatu wujud yang harus diterima oleh setiap Napi, karena perihal keputusan remisi sudah tertuang dalam Kepres No.174 dan 1999 tentang remisi. Meski demikian, memperoleh remisi tidaklah Mudah karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh setiap Narapidana (Napi).