Ada DD, Pembangunan Jalan Desa Tanggung Jawab Pemdes
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, M Miyadi menegaskan pembangunan jalan lingkungan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, M Miyadi menegaskan pembangunan jalan lingkungan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa (Pemdes).
Curah hujan yang cukup tinggi melanda wilayah Kabupaten Tuban pada musim ini. Akibatnya jalan poros desa di kecamatan Kenduruan mengalami longsor dan sering tergenang banjir.
Ketua Tim evaluasi perkembangan desa atau lomba desa Kabupaten Tuban, Eko Arif Yulianto mengatakan, ada tiga aspek penilaian yang harus dinilai. Demikian disampaikan saat melakukan evaluasi perkembangan desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Rabu (22/3/2017).
Sesuai Permendagri No. 81 Tahun 2015, tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan, bukan sekadar mengatur bagaimana kegiatan nasional tentang Lomba Desa yang dilaksanakan setiap tahun, tapi lebih dari pada itu.
Tim evaluasi perkembangan atau lomba desa Kabupaten Tuban siang ini dijadwalkan mengunjungi Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Rabu (22/3/2017).
Pasca berakhirnya kontrak tenaga pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) pada 31/12/2016 lalu, akhirnya Surat Perintah Tugas (SPT) turun, begitu juga dengan surat perintah kerjanya (SPK). Namun, di tahun 2017 ini pendamping desa di Kabupaten Tuban berkurang empat orang.
Setelah berakhirnya kontrak tenaga pendamping Profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) pada 31/12/2016 lalu, akhirnya Surat Perintah Tugas (SPT) turun, begitu juga dengan surat perintah kerjanya (SPK).
Kegiatan peduli lingkungan dan aksi memungut sampah di area Sumber Brubulan, Dusun Trembul, Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, Minggu (12/3/2017) mendapat apresiasi dan dukungan dari pemerintah setempat.
Untuk mengantisipasi agar tidak ada korban di jalan poros yang menghubungkan Desa Brangkal dan Desa Margorejo, Kecamatan Perengan, Kabupaten Tuban, Pemerintah Desa (Pemdes) Brangkal melakukan pengurugan jalan rusak dengan pedel.
Amanat Pasal 4 Permendesa No 22 tahun 2016, disebutkan penggunaan dana desa tahun 2017 diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program