Pelaku Curanmor Terancam Hukuman 7 Tahun
Pelaku pencurian Sepeda Motor Honda Beat dengan warna Putih biru pada hari Rabu (27/4/16) di Desa Talun, Kecamatan Montong telah berhasil dibekuk oleh kepolisian.
Pelaku pencurian Sepeda Motor Honda Beat dengan warna Putih biru pada hari Rabu (27/4/16) di Desa Talun, Kecamatan Montong telah berhasil dibekuk oleh kepolisian.
Penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh Polsek Montong menjadi buah bibir masyarakat setempat. Pasalnya pelaku Curanmor yang telah berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian Rabu (27/4/2016) kemarin ternayata masih bau kencur.
Aksi Pencurian Motor (Curanmor) berhasil digagalkan oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Montong. Pelaku pencurian ditangkap oleh pihak kepolisian setelah berhasil menggondol sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih tanpa Nopol dengan nomor mesin JEP1E2474922, milik Mat Rojo (37) warga RT.002/RW.006 Dusun Beyan, Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Beberapa korban pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terlihat senang melihat sepeda motor miliknya yang telah dicuri telah kembali. Kegembiraan mereka tampak jelas setelah Polres Tuban melakukan pers rilis pada Selasa, (26/1/2016).
Sebanyak 12 motor curian berhasil diamankan oleh Polres Tuban usai dilakukan pengembangan atas tertangkapnya empat sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Senin (4/1/2016).
Polres Tuban membekuk empat pemuda yang diketahui sebagai anggota komplotan sindikat pencurian motor. Keempat pelaku yang harus merasakan dinginnya sel penjara ini adalah MKF (25), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, MBA (20) warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang, NYS (23), warga Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Bancar, dan terakhir adalah AA (19), asal Desa Banjarejo, Kecamatan Bancar.