Peredaran Rokok Ilegal Turun
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Tuban, melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jumat (2/10/2020).
Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Tuban, melakukan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Jumat (2/10/2020).
Kabupaten Tuban selama ini mendapat transferan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai tembakau dari Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 12/PMK/07/2019, alokasi semua daerah se-Indonesia termasuk Kabupaten Tuban diatur.
Ratusan petani tembakau, penjual rokok serta tokoh masyarakat di Kabupaten Tuban menerima sosialisasi terkait ketentuan dibidang cukai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban.
Pertumbuhan pesan konsumen rokok elektrik jenis Vape terus bertambah dari waktu ke waktu. Sebagai cairan Vape, Liquid memiliki berbagai jenis variant, baik itu non-nikotin maupun yang mengandung nikotin.
Kasubsi Kepabeanan dan Cukai Bojonegoro mengklaim, masih adanya rokok yang dijual tanpa cukai di Kabupaten Tuban. Untuk itu, pihaknya berharap agar pihak penegak perundang-undangan lebih intensif bersinergi untuk memberantasnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar penyuluhan undang-undang Cukai di desa Sidodadi Kecamatan Bangilan Selasa siang, (19/12/2017). Sosialisasi yang berisi pemahaman peraturan perundang-undangan di bidang cuka itu, diikuti masyarakat umum dan pemangku kepentingan di Kabupaten Tuban khususnya wilayah kecamatan Bangilan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menggelar penyuluhan ketentuan perundang-undangan terkait cukai kepada masyarakat dan atau pemangku kepentingan Kabupaten Tuban<br />di Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kamis (10/11/2016).
Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) harus disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), nomor 28 tahun 2016.
Kabupaten Tuban sejak tiga tahun lalu, terhitung mulai tahun 2013 menyandang dua status di bidang cukai. Yakni, Tuban menjadi penghasil tembakau dan penerima dana cukai tembakau.
Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Tembakau di Kabupaten Tuban ditentukan sebesar 50 persen, dana tersebut diperuntukan untuk pendanaan kegiatan seputar pertanian tembakau.