Kepala BPJS KCP Tuban
Sebanyak 3100 Perangkat Desa Diharapkan Jadi Anggota BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Tuban Wahidin terus menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Desa di Kabupaten Tuban.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Tuban Wahidin terus menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Desa di Kabupaten Tuban.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang sebelumnya bernama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) telah resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015 dengan menyelenggarakan 4 (empat) program.
Sebanyak 150 Prangkat Desa (Aparatur Desa) di Kecamatan Kerek mendaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Hal itu setelah dilaksanakan sosialisasi kepada aparatur desa, Kamis (5/1/2017).
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan KCP Tuban Wahidin, menggelar Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Desa di Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Sosialisasi yang ke tujuh kalinya digelar dikawasan Kabupaten Tuban itu, dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Kerek, pada Kamis (5/1/2017) dengan diikuti oleh puluhan Perangkat Desa se-wilayah Kecamatan Kerek.
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein memastikan, jika di tahun 2017 pelayanan pasien miskin dengan menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM) akan dihapus, karena dianggapnya telah menjadi beban APBD.
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tuban, Jawa Timur mensosialisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada aparatur desa se Kabupaten Tuban, Senin (17/10/2016). Kegiatan tersebut bertempat di pendopo kecamatan Bangilan dan diikuti seluruh kepala desa dan perangkatnya se Kecamatan Bangilan.
Selama arus mudik Lebaran berlangsung, seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bisa mendapatkan pelayanan di seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Karyawan formal yang sampai saat ini belum terdaftar dalam jaminan sosial, menurut Serikat Pekerja Nasional (SPN) mereka dapat mendaftarkan diri secara personal kepada jasa penyedia jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan.
Perusahaan yang diketahui tidak melakukan kewajiban atas hak karyawan mendapat jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan akan dikenakan sanksi berat, yaitu sanksi pidana.
Sejumlah perusahaan di Tuban belum seluruhnya mendaftarkan tenaga kerjanya dalam perusahaan penyedia jasa asuransi ketenagakerjaan. Pernyataan itu datang dari Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Slamet Widodo. Menurutnya jumlah Naker yang memiliki jaminan ketenagakerjaan juga kurang pasti.