Populasi Sapi Potong Turun, Tuban Tetap Jadi Penghasil Ternak Terbanyak di Jatim
Populasi ternak sapi potong di Kabupaten Tuban mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, Rabu (13/11/2024).
Populasi ternak sapi potong di Kabupaten Tuban mengalami penurunan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, Rabu (13/11/2024).
Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-731 Kabupaten Tuban, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban turut ambil bagian dalam Tuban Fair.
Seekor sapi milik Sugeng, seorang petani dari Dusun Krajan, Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, terjebak di dalam sumur dengan kedalaman sekitar 10 meter pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Edi Kuhen, akhirnya angkat bicara mengenai insiden meninggalnya seorang narapidana yang ditemukan tewas dengan cara gantung diri, Minggu (20/10/2024).
Berita mengejutkan datang dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Kabupaten Tuban, di mana seorang narapidana ditemukan tewas gantung diri pada Sabtu malam (19/10/2024).
Pertanyaan mengenai apakah seseorang yang telah meninggal dunia masih bisa diterbitkan akta kelahirannya seringkali muncul di tengah masyarakat, Jumat (4/10/2024).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menjelaskan bahwa penduduk yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan memilih untuk tinggal seorang diri, berhak untuk diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Warga Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, semakin resah akibat maraknya aksi pencurian sapi yang terjadi di wilayah mereka. Dalam satu bulan terakhir, tercatat sudah empat ekor sapi milik warga yang hilang digasak maling.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa penulisan tempat lahir pada akta kelahiran harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kabupaten Tuban menegaskan bahwa jika terdapat perbedaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) antara KTP elektronik (KTP-el) dan dokumen kependudukan atau identitas lainnya, NIK yang berlaku adalah NIK yang tercantum pada KTP-el.