Tiap Tahun Tanah Kosong Perhutani KPH Tuban Meningkat
Setiap tahun prosentase tanah kosong milik Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban selalu meningkat.
Setiap tahun prosentase tanah kosong milik Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban selalu meningkat.
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) merupakan program pemerintah pusat untuk meringankan beban petani. Program bersubsidi tersebut cukup ringan dengan biaya Rp36.000 untuk tiap hektar lahan pertanian.
Dengan adanya Undang-Undang Desa, kini desa memiliki otoritas dalam hal pengelolaan dana desa (DD) untuk membangun dan meningkatkan perekonomian desa. Dengan demikian, desa bisa mengimplementasikan dana transfer dari pemerintah tersebut dalam rangka mensejahterakan warganya.
Pada kegiatan menanam pohon yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban, Jumat (10/2/2017), di sekitar kawasan Sumber Mata Air Murkudu Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, tepatnya di petak 11 A RPH Gaji, BKPH Kerek, KPH Tuban.
Pertengahan tahun ini mega proyek kilang minyak di Tanjung Awar-Awar Tuban akan segera dimulai pengerjaan tahap konstruksi, dengan dimulainya ground breaking. Kilang dengan kapasitas 300 ribu barel minyak tersebut direncanakan akan on stream atau mulai berproduksi di tahun 2022.
Dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2017, Jumat (10/2/2017), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban menyelenggarakan Gerakan Menanam Pohon bersama Perum Perhutani, Kodim 8011, SMAN 1 Kerek, dan Pecinta Alam.
Besok, Jumat (10/2/2017) segenap wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tuban mengagendakan menanam pohon dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN)
Terdapat 32 koperasi yang terancam bubar di Kabupaten Tuban. Untuk itu, Keplaa Bidang Koperasi Dinas Koperasi Perndustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Rohmad meminta pengurus koperasi untuk meluruskan dana hibah yang sebelumnya diterima.
Dalam upaya pemberdayaan masyarakat di bawah pemerintahan tingkat kelurahan, Camat Tuban, Erkamni mengimbau, perangkat kelurahan untuk menyusun rencana kegiatan riil.
Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kucuran dana pemberdayaan dapat dirasakan di tingkat desa. Namun, tidak halnya dengan sistem pemerintahan di tingkat kelurahan.