
Reporter : Ali Imron
Tuban – Seorang pria di Kabupaten Tuban, Untung Setiawan (33), harus berurusan dengan polisi usai melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, SN (24).
Emosi yang meluap karena istrinya tak pulang selama empat bulan membuatnya kalap hingga menganiaya korban, Jumat (7/3/2025).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat SN akhirnya pulang setelah sekian lama meninggalkan rumah tanpa kabar.
Bukannya menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, Untung justru meluapkan kemarahannya dengan tindakan kasar.
"Pada saat pertengkaran, istri dilempar dengan gerobak kecil hingga mengalami patah jari kelingking serta luka ringan di tubuh," jelas AKP Dimas.
Dalam keterangannya, Untung mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa ditinggalkan tanpa alasan oleh SN, sementara ia sendiri sibuk bekerja sebagai sopir angkutan umum.
“Kerja ditinggal pergi, empat bulan gak pulang. Pergi tanpa alasan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Untung kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 44 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi dalam menghadapi konflik rumah tangga.
[Al/Rof]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published