Dewan Pers dan IMS Perkuat Perlindungan Jurnalis Indonesia

Reporter : Ali Imron 

blokTuban.com - Kekerasan terhadap wartawan masih menjadi ancaman nyata di Indonesia. Dari ancaman digital seperti doxing dan bullying, hingga kekerasan fisik seperti penganiayaan dan bahkan pembunuhan, para jurnalis kerap menghadapi risiko tinggi dalam menjalankan tugasnya. 

Untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja media, Dewan Pers bersama International Media Support (IMS) menandatangani nota kesepahaman (MoU) bertajuk “Meningkatkan Keamanan dan Standar Profesional Wartawan di Indonesia” pada Kamis, 6 Maret 2025 di Jakarta.  

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa kerja sama ini adalah langkah strategis untuk memperkuat keselamatan jurnalis. 

“Beragam upaya perlindungan telah dilakukan, namun faktanya kemerdekaan pers masih menghadapi banyak tantangan. Kolaborasi dengan IMS akan membantu memastikan mekanisme perlindungan berjalan efektif,” ujar Ninik. 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Regional IMS Asia, Lars Bestle, menyatakan bahwa IMS berkomitmen mendukung jurnalisme yang bebas dan independen. 

“Melindungi jurnalis adalah kunci bagi keberlanjutan ekosistem media yang sehat. Kolaborasi ini tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga bisa menjadi model bagi negara lain di Asia dan dunia,” katanya.  

Upaya ini juga sejalan dengan inisiatif global. Data dari Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) menunjukkan bahwa sepanjang 2024, sebanyak 516 jurnalis dipenjara dan 122 lainnya terbunuh, termasuk di wilayah konflik seperti Gaza. 

Di Indonesia sendiri, kasus kekerasan terhadap jurnalis terus terjadi, mulai dari ancaman hukum yang tidak adil hingga kekerasan fisik dan digital.  

Saat ini, penyusunan mekanisme nasional untuk keselamatan jurnalis tengah dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kementerian dan lembaga negara. 

Proses ini diawali dengan diskusi kelompok terarah (focus group discussion / FGD) yang sudah digelar tiga kali. Mekanisme yang sedang dirumuskan berfokus pada tiga pilar utama: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nani Afrida, dalam sesi pemaparan menyoroti berbagai kasus kekerasan terhadap wartawan di Indonesia. 

Mulai dari gugatan perdata senilai Rp700 miliar terhadap media di Makassar, pembunuhan jurnalis Rico Sempurna yang disertai pembakaran rumahnya, hingga teror bom di kantor redaksi Jubi di Papua. Ia menekankan bahwa banyak kasus masih belum terselesaikan secara transparan dan tuntas.  

Dengan adanya MoU ini, Dewan Pers dan IMS berharap mekanisme perlindungan dapat segera berjalan dan diawasi dengan baik. 

Ninik Rahayu menegaskan bahwa upaya ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat benar-benar memberikan perlindungan yang efektif bagi jurnalis.  

Hadir dalam acara ini sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Uni Eropa, Kedutaan Besar Inggris dan Swiss, serta berbagai organisasi pers. 

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah maju dalam memastikan bahwa jurnalis Indonesia dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut.  

Keamanan jurnalis adalah keamanan informasi bagi masyarakat. Tanpa perlindungan yang memadai, kebebasan pers terancam, dan publik pun kehilangan haknya untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

[Al/Rof]