Reporter : Dahrul Mustaqim
blokTuban.com - Erma Dwi Puspitasari atau yang selama ini dikenal dengan inisial EDP tetiba dimutasi. Erma ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Nama Erma akhir-akhir ini diberbincangkan, karena namanya muncul dalam pusaran dugaan suap yang menyeret pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban dan kasus tambang ilegal.
Berdasarkan kopian Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur yang diterima media ini, Erma diperintahkan segera melaksanakan perintah Kajati tersebut.
Kopian surat perintah yang beredar tersebut, surat itu berkop Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H jelas menyebutkan tugas baru pada Erma.
Dalam surat tertanggal 1 September 2026 tersebut, Erma diperintahkan untuk menjalankan tugas sebagai Pranata Yustisial pada Asisten Pengawasan Kejati Jawa Timur. Sebelumnya, Erma adalah Pranata Yustisial Kejari Tuban. Pada poin lima surat perintah itu, Erma diminta melaksanakan tugas sejak surat diterbitkan sampai batas waktu selesai penugasan.
Diketahui, Erma akhir-akhir ini menjadi bahan perbincangan, karena namanya disebut-sebut dalam pusaran kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, mantan Kasi Pidum, mantan Kasubag Bin dan satu mantan Kasubsi di Seksi Pidum.
Tiga pejabat ini langsung dicopot dari jabatannya usai ditangkap Tim Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Agung terkait kasus suap tersebut. Hanya, sampai sekarang hasil pemeriksaan terhadap tiga mantan pejabat tersebut masih belum diekspos.
Erma juga disebut melakukan fitnah terhadap tiga wartawan di Tuban yang disebutnya telah menerima sejumlah uang untuk memberitakan kasusnya. Persoalan ini sedang ditangani Polresta Tuban karena Erma mengaku menerima laporan soal hal yang dia ungkap itu dari anggota Polresta Tuban.
Yang kedua, Erma juga mengancam melaporkan salah satu wartawan di Tuban yang dia nilai melakukan pencemaran nama baik karena memberitakan soal dirinya. Untuk ancaman pelaporan ini, kantor Kejari Tuban dua kali didatangi sejumlah wartawan untuk klarifikasi, namun Erma menolak menemui. Yang kali ketiga, Kamis (3/9/2026) kemarin wartawan kembali datang bahkan melakukan demo ke kantor Kejari terkait hal itu.
Karena itu, rumor yang berkembang, mutasi terhadap Erma bukan sekadar sanksi, namun upaya mengamankan Erma karena sedang menjadi sorotan, termasuk berkonflik dengan wartawan di Tuban terkait pemberitaan kasus yang menyebut namanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Ujang Sutisna, S.H., M.H dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Stephen Dian Palma, S.H membenarkan ada surat perintah dari Kejati Jatim untuk Erma.
‘’Informasinya benar seperti itu. Terkait ke Kejati kapan kami tidak bisa pastikan. Yang pasti surat perintah per tanggal 01 September 2026,’’ ujarnya.
Sementara, terkait dengan rumor yang berkembang Palma belum mau menanggapi.
Sedang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Adnan Sulistiyono, S.H., M.H. saat dikonfirmasi mengenai mutasi Erma ke Kejati Jatim dan rumor yang berkembang bahwa mutasi itu terkesan untuk melindungi, Adnan menyatakan belum tahu.
‘’Mohon maaf saya masih DL .. saya belum tahu nggih,’’ jawabnya singkat melalui pesan pendek yang dikirim ke media ini.
Sementara upaya konfirmasi pada Erma sampai berita ini tayang juga belum diterima. Dikirimi pesan melalui WhatsApp ke nomor handphonya belum ditanggapi. Begitu juga saat ditelepon juga tidak diangkat meski terdengar nada sambung.
Sekadar diketahui, dalam pusaran kasus suap terhadap pejaat Kejari Tuban yang merupakan rentetan dari kasus tambang ilegal dengan terdakwa Cancoko yang sudah diputus hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Putusan ini juga dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur pada proses banding. Nama Erma muncul diduga sebagai pelaku suap dan yang melaporkan kasus suap tersebut.
Nama Erma juga muncul dalam keterangan pengacara Nang Engki Suseso, Penasehat Hukum (PH) Cancoko saat jumpa pers. Engki secara gamblang menyebut nama Erma sebagai pihak yang terlibat dalam bisnis tambang. Erma disebut Engki sebagai investor dan sudah menikmati aliran dana dari perusahaan yang dikelola Cancoko yang di antaranya bisnis pasir tambang.
Erma disebut investasi sekitar Rp2 miliar, dan soal ini, sumber internal menyebut Erma mengakui sendiri saat diperiksa di Kejati Jatim terkait kasus suap yang menyeret pejabat Kejari Tuban.
Engki saat itu juga memperlihatkan bukti setoran dana dari Cancoko ke Erma di salah satu rekening bank dengan jumlah setoran bertahap hingg Rp1 miliar lebih. Diyakini ada setoran di rekening bank lain yang jumlahnya tak kalah besar dari jumlah itu.[ono]