Sidang Praperadilan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kades di Tuban Tertunda, Penyebabnya Dari Pihak Kejaksaan Negeri Tuban?

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

 

blokTuban.com - Terduga kasus korupsi APBDes Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tuban pada Rabu (3/5/2023) lalu.

 

Pemohon gugatan yang dijadikan tersangka itu, adalah Kepala Desa (Kades) Bunut berinisial BU. Termohon dalam gugatan praperadilan itu pemerintah (Kepala Kejaksaan Negeri Tuban).

 

"Pengajuan gugatan praperadilan kita layangkan pada Rabu kemarin. Sidang perdananya hari ini," terang Penasehat hukum Kades Bunut, Zuhana safii Putra, kepada blokTuban.com, Jum'at (12/5/2023).

 

Baca Juga: 

Setelah Ditetapkan Tersangka, Kades di Tuban Ditahan Karena Terseret Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa

 

Gugatan perkara yang dilayangkan yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka Kades Bunut. Namun, sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi Kades Bunut itu diputus oleh pihak pengadilan batal, sebab dari pihak termohon yang hadir tidak memiliki kelengkapan legal standing.

 

"Harusnya hari ini pembacaan gugatan praperadilan, namun pihak termohon yaitu pihak Kejaksaan Negeri Tuban hadir tidak dilengkapi legal standing, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan," ujar Humas Pengadilan Negeri Tuban, Uzan Purwadi di kantornya, Jl. Veteran No.8 Tuban.

 

Sidang diagendakan kembali pada Senin (15/5/2023) pekan depan. Agendanya pembacaan gugatan pra peradilan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka Kades Bunut.

 

"Sidang Praperadilan ini dibatasi 7 hari. Jadi sebelum itu harus diputuskan hakim praperadilan," pungkasnya.

 

Baca Juga: 

Beri Dukungan Moral Kadesnya, Puluhan Warga Bunut Geruduk Lapas Kelas II B Tuban

 

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro ketika dikonfirmasi soal ini menyebutkan, pihaknya siap mengahdapi gugatan Praperadilan ini. Sedangkan alasan dua utusan dari pihak Kejaksaan Negeri Tuban yang datang tanpa kelengkapan legal standing saat sidang perdana itu cukup klasik.

 

"Legal standingnya belum jadi," kata Muis dengan santai saat ditemui blokTuban.com di ruangan kerjanya.

 

Muis memastikan, pada Senin pekan depan pihak Kejaksaan akan melengkapinya. pihaknya juga menegaskan akan siap menghadapi, sebab perkara ini juga sudah berjalan.

 

"Masih ada kesempatan bagi kami sampai hari Senin saat persidangan nanti. Kami sudah siap," pungkasnya.[rof]

 

Temukan konten Berita Tuban menarik lainnya di GOOGLE NEWS