Keponakan yang Tega Bacok Pamannya Hingga Meninggal Terancam 15 Tahun Penjara

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Insiden pembacokan hingga mengakibatkan korbannya meninggal dunia terjadi di kebun jagung Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, korban dalam insiden itu diketahui bernama Tani (65), sedangkan pelaku diketahui bernama Hartono (42) yang tidak lain masih keponakan korban.

Terkait insiden itu, Satreskrim Polres Tuban telah mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan telah di tahan di rutan Mapolres Tuban.

"Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan Polres Tuban," terang Kasatreskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Jumat (11/2/2022).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP sub 351 Ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau menghilangkan nyawa orang lain.

"Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP sub 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun di penjara," imbuh Kasat.

Kasat menyampaikan, kronologi kejadian itu berawal saat tersangka memotongi daun jagung miliknya, tiba-tiba korban membuang bangkai ayam dengan cara dilemparkan ke tegalan milik tersangka.

Selanjutnya, tersangka melempar kembali bangkai ayam ke tegalan milik korban. Namun saat itu, korban mengatakan sesuatu kepada tersangka yang membuat tersangka tersinggung dan mengahmpiri korban.

Setelah berhadapan, tersangka langsung membacokan sabit yang telah di bawanya secara bertibi tubi, mengenai perut, kepala serta bagian badan yang lain. 

Setelah kejadian itu korban tergeletak dan meminta tolong. Warga yang berada disekitar kemudian menolong korban untuk diangkat kerumah korban, namun selang 15 menit korban meninggal dunia.[hud/ono]