Hadiri Rakornas di Jakarta, BUMDes Bersama Jenu Raya Resmi Berbadan Hukum

 

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes Bersama) Jenu Raya Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BUMDes Tahun 2021 dan peluncuran sertifikat badan hukum BUMDes, Senin (20/12/2021).

Rakornas BUMDes 2021 yang diselenggarakan di Jakarta mulai Minggu-Rabu, 19 sampai dengan 22 Desember 2021 tersebut diikuti oleh 43 BUMDes dan 17 BUMDes Bersama se Indonesia yang di antaranya adalah BUMDes Bersama Jenu Raya.

Pada kesempatan itu, Direktur BUMDes Bersama Jenu Raya Kecamatan Jenu, Rifqi Mukhlashon, mengaku bersyukur lembaga yang dipimpinnya sudah Berbadan Hukum dan juga bisa berkesempatan mengikuti acara tersebut, bersama teman-teman BUMDes atau BUMDes Bersama seluruh Indonesia.

"Alhamdulillah bisa menghadiri Rakornas Badan Usaha Milik Desa Tahun 2021 Sekaligus peluncuran sertifikat Badan Hukum BUMDes oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Desa PDTT, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet" ujar Rifqi.

Rifqi menjelaskan, BUMDes merupakan lembaga yang bergerak dalam bidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa. Perannya sebagai motor penggerak ekonomi desa dalam kerangka pemberdayaan masyarakat dan lebih untuk mengembangkan potensi usaha yang dimiliki masyarakat desa.

Dengan status sebagai Badan Hukum maka BUMDes dan BUMDes Bersama memiliki kedudukan yang setara dengan Koperasi, Yayasan, dan Perseroan Terbatas. Selain itu, BUMDes atau BUMDes Bersama akan lebih mendapatkan kepercayaan publik dalam berbagai kerjasama yang berdampak hukum, misalnya kerjasama pembiayaan, kerjasama usaha jasa dan perdagangan.

"Selain itu BUMDes atau BUMDes Bersama juga sudah bukan lagi dipandang sektor informal, hubungan-hubungan industrial juga dilindungi secara hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Rakornas BUMDes 2021 dengan mengusung Tema Penguatan Peran BUMDes dan BUMDes Bersama dalam Transformasi Perekonomian Desa ini tujuanya untuk merumuskan agenda-agenda strategis dan rencana tindak lanjut dalam upaya pengembangan dan penguatan BUMDes/BUMDes Bersama. 

"Harapan saya dengan adanya kegiatan ini, nantinya akan menghasilkan poin-poin yang akan lebih menguatkan secara kelembagaan dan eksistensi rekan-rekan pelaksana operasional BUMDes dan BUMDes Bersama se Indonesia dalam bekerja, berkreasi dan berinovasi dalam menggali dan mengembangkan potensi ekonomi di wilayah desa dan Kecamatan di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari kumparan.com, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar menegaskan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga ekonomi di level desa, tidak boleh hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). BUMDes juga berfungsi sebagai lembaga sosial melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan kepada masyarakat.

“BUMDes harus mampu menggerakkan, mengkonsolidasikan dan meningkatkan ekonomi warga desa,” ujar Abdul Halim saat berpidato pada acara Peluncuran Sertifikat Badan Hukum BUMDes dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta.

Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, menambahkan, setidaknya ada dua tujuan utama eksistensi BUMDes saat ini yakni, meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADesa) dan mendorong dinamisasi perekonomian warga untuk kesejahteraan masyarakat desa. Untuk mencapai dua tujuan itu, kata dia, pemerintah telah menetapkan landasan hukum yang jelas dan tegas demi memperkuat sekaligus mempercepat gerak BUMDes.

Selain Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah memantapkan status BUMDes dan BUMDes Bersama sebagai Badan Hukum. "BUMDes dijamin agar bisa menjalankan aktivitas bisnisnya, baik sebagai Operating Company, maupun sebagai Investment Company,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.[hud/col]