Dewan Pers Tanggapi Judicial Review UU Pers No 40 Tahun 1999

 

Reporter: Anang Febry

blokTuban.com - Pada hari Selasa, 9 November 2021, pada pukul 11.00 WIB Dewan Pers hadir sebagai Pihak Terkait yang menyampaikan keterangan dalam Permohonan Pengujian Materiil Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Ketentuan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) dari Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di hadapan Majelis Konstitusi Republik Indonesia. 

Menindakanjuti sidang sebelumnya, pada Senin, 11 Oktober 2021, Pemerintah menyampaikan Keterangannya, yang diwakili dan dibacakan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bapak Usman Kansong, maka hari ini Dewan Pers hadir untuk membacakan Keterangannya, yang dihadiri dan diawali pengantar oleh Ketua Dewan Pers Mohammad NUH serta dibacakan oleh Saudara Wina Armada Sukardi, Frans Lakaseru,dan Dyah Aryani selaku Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh Dewan Pers.

Selanjutnya,Kuasa Hukum Dewan Pers membacakan Keterangan Pihak Terkait Dewan Pers setebal 33 halaman secara bergantian dalam persidangan kasus Permohonan Uji Materiil 38/PUU-XIX/2021 yang pada pokoknya menjawab dalil para Pemohon.

Dewan Pers menyatakan bahwa secara gramatikal norma-norma yang termuat pada

seluruh pasal UU Pers 40/1999 termasuk Pasal 15 ayat (2) huruf f pemaknaannya telah

jelas, tidak multitafsir apalagi sumir sehingga Dalil Pemohon yang menyatakan serta mengambil alih peran organisasi Pers menyusun peraturan di bidang Pers”, adalah tidak berdasar dan sebagai kesesatan berpikir dan kekeliruan pemahaman Para Pemohon pada UU Pers 40/1999, mulai dari sejarah penyusunannya hingga norma-norma dalam UU Pers 40/1999.

Berdasarkan Asas Swa-Regulasi sebagai amanat dari Undang-UndangNomor40Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers dalam praktiknya, penyusunan terhadap aturan di Bidang Pers yang dibutuhkan dan diusulkan oleh Organisasi Pers dengan dasar pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya aturan, panduan dan pedoman tertentu, kepastian hukum dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers, dan meningkatkan kehidupan pers serta dapat berdampak kepada masyarakat luas (publik), dilaksanakan sesuai dengan fungsi Dewan Pers dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUPers No 40/1999, yakni difasilitasi oleh Dewan Pers. 

a. mendiskusikan dan membahas secara simultan hingga diperoleh hasil akhir berupa konsensus atau kesepakatan bersama terhadap penyusunan atas aturan di bidang Pers tersebut;  

b. memformalkan dan mengesahkan hasil akhir atas penyusunan aturan di bidang Pers tersebut dalam bentukPeraturan Dewan Pers. 

Dewan Pers menyampaikan bahwa dalil Para Pemohon yang menyatakan Pasal 15 ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah menghambat perwujudan kemerdekaan pers dan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,dan kepastian hukum serta bersifat diskriminatif. 

Selanjutnya Dewan Pers menyampaikan keanggotaan Dewan Pers tidak muncul seketika, namun merupakan keberlanjutan dan satu kesatuan dari sejarah serta peristiwa hukum yang panjangyaitu merupakan peralihan dari Dewan Pers pada masa Orde Baru yang didasarkan pada Undang-Undang Pers pada masa Orde Baru, yang kemudian pascareformasi digantikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang melahirkan Keputusan Presiden No 96/M Tahun 2000 Tentang PengangkatanKeanggotaanDewanPers PeriodeTahun 2000-2003sampai dengansaat ini, yaitumelalui KeputusanPresiden Nomor 33/M Tahun2019 tentangPemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pers Periode 2019 –2022. 

Dewan Pers dalam keterangannya juga menyampaikan fakta, bahwa ternyata telah ada Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dilakukan upaya Banding, di mana Pemohon I, Heintje Grontson Mandagiedalam perkara Permohonan Uji Materill 38/PUU-XIX/2021a quo adalah juga Penggugat I dan Pembanding Iyaitu sebagai Ketua Umum Serikat Pers Indonesia dan Persatuan Pewarta Warga Indonesiasedangkan Dewan Pers sebagai Tergugat atau Terbanding. Putusan atas Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),yang diputuskan pada tanggal 21 Agustus2019, dengan PutusanNo235/Pdt.G.2018/PN.JKT.PSTjo.331/PDT/2019/PT DKI, berbunyi :

Kemudian, Dewan Pers juga menjawab pertanyaan lain yang disampaikan Majelis Hakim Konstitusi terkait keunggulan dan kelebihan agar Pers Indonesia dan Dewan Pers menjadi garda terdepan di dalam rangka jurnalistik yaitu dalam rangkamenjaga dan melindungikemerdekaan PersdanmewujudkanPersyangprofesional,DewanPers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers. Fungsi ini dilakukan oleh Dewan Pers dalam rangka mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Dari pengaduan masyarakat tersebut, Dewan Pers akan menilai apakah dalam pemberitaan—karya jurnalistik yang diterbitkan oleh suatu Media atau Perusahaan Pers terdapat pelanggaran atas Kode EtikJurnalistik atau tidak. [lis]