Tak Diberi Izin Latihan di Desa Sumberarum, Begini Respon Ketua Pagar Nusa Tuban

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberarum, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tidak memberikan izin kepada Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa (PN) untuk melaksanakan latihan di desa setempat.

Tidak diberikannya izin latihan di Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan dengan nomor surat 140/343/414.408.16/2021 tertanggal 14 September 2021 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa (Kades) Sumberarum, Narto.

Surat yang berisi terkait tidak diberikannya izin untuk melaksanakan latihan di Desa Sumberarum tersebut ditujukan kepada Pimpinan Anak Cabang Pencak Silat Nahdlotul Ulama Pagar Nusa.

Saat dikonfirmasi blokTuban.com, Kepala Desa Sumberarum Narto, membenarkan adanya surat terkait tidak diberikannya izin kepada PSNU Pagar Nusa untuk melaksanakan latihan di desa setempat. Dengan alasan desa sedang dalam keadaan kurang baik.

"Siapp, tidak diberikanya izin karena kondisi desa kurang kondusif," terang Narto ketika dikonfirmasi blokTuban.com, Kamis (16/9/2021).

Merespon terkait surat yang dikeluarkan oleh Pemdes Sumberarum, Ketua PC PSNU Pagar Nusa Kabupaten Tuban, Abdul Mujib menginstruksikan kepada para pelatih dan pengurus untuk tetap menjalankan kegiatan latihan jika sudah mendapatkan izin dari tempat yang digunakan latihan.

"Saya memberikan instruksi kepada para pelatih dan pengurus untuk tetap menjalankan kegiatan kepelatihan Pagar Nusa jika sudah mendapatkan izin dari tempat yang digunakan latihan," terang Abdul Mujib.

Dia menuturkan, Pagar Nusa sebagai Badan Otonom (Banom) NU adalah organisasi legal dan bukan organisasi terlarang yang sudah mempunyai kekuatan hukum untuk mengembangkan Pencak Silat NU sebagai penyambung sanat keilmuan para kyai dan para wali agar tidak punah.

"Terkait isi dari surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa itu sangat gegabah dan ambigu dan terkesan diskriminasi," imbuhnya.

Gus Mujib sapaan akrabnya menilai, jika alasan dari Pemerintah Desa yang berkaitan langsung dengan Pagar Nusa tidak jelas. Maka, teman-teman agar tidak terpengaruh dengan surat tersebut dan tetap mengadakan latihan seperti biasa.

"Semestinya fungsi Pemerintah Desa mendukung dan membina semua organisasi sosial kemasyarakatan dan sosial keagamaan, juga organisasi apapun yang sudah mempunyai legalitas yang jelas bukan kok malah mendiskriminasi," pungkas Mujib. [hud/mu]