Kerjasama Iklan, Diskominfo Mengacu Media yang Terdaftar di Dewan Pers

Reporter : Ali Imron

blokTuban.com - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tuban, Heri Prasetyo telah mengunduh data-data media di situs resmi Dewan Pers (DP) . Mereka yang telah resmi terdaftar baik administrasi atau faktual, ke depannya bisa menjadi mitra kerjasama iklan.

"Baru kemarin saya unduh dari situsnya Dewan Pers. Cuma datanya di laptop rumah," tutur Kadiskominfo, Heri Prasetyo kepada reporter blokTuban.com, Kamis (23/1/2020).

Heri sendiri sudah mengantongi data semua media yang beroperasi di Bumi Wali. Data tersebut dipegang setelah ada penyerahan data dari Bagian Humas Pemkab beberapa waktu lalu.

Soal arahan dari Kominfo jangan sembarangan kerjasama dengan media online, mantan Kepala Dinas Pertanian ini masih nunggu arahan tertulis dari Kemen Kominfo. Intinya tentu dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kepercayaan terhadap apa yang disampaikan oleh media.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani pernah mengingatkan kepada pengiklan untuk bisa lebih mengetatkan aturan apabila memasang iklan di media-media yang sudah terdaftar secara resmi di Dewan Pers.

Hal tersebut diupayakan agar kepercayaan masyarakat kepada media nasional tetap terjaga.
Samuel menjelaskan kalau dirinya mendorong adanya pengetatan terkait pemasangan iklan.

 

Semisal ada pihak yang ingin memasang iklan di sebuah media berita. Dapat dipastikan terlebih dahulu media itu sudah terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers.

"Saya juga ini mau mendorong adalah iklan terhadap media berita online khususnya di online, jangan atau tidak boleh kepada media-media yang tidak terdaftar," kata Samuel di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020). [ali/ono]