Ini Sanksi Jika Harta Tidak Diungkap

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Periode ketiga program tax amnesty atau pengampunan pajak berlaku 1 Januari hingga 31 Maret 2017. Terdapat sanksi apabila diketahui terdapat harta yang tidak diungkap.

Staf Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Wahyudi, sanksi cukup berat diberikan yakni dikenakan pajak sebesar 200 persen. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Sebab itu, lanjutnya, wajib pajak yang memilih tidak ikut tax amnesty harus segera menyampaikan pembetulan SPT sebelum 31 Maret 2017. "Jadi ‎semua pilihan punya risiko dan konsekuensi, termasuk jika mengacu ke UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," ujarnya.

Seperti diketahui, harta yang harus diungkap dalam program pengampunan pajak merupakan harta yang dimiliki sampai 31 Desember 2015. Wajib pajak yang memilih ikut maupun tidak ikut program tax amnesty dituntut untuk jujur. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi yang memberatkan.

"Sementara itu, misal kalau membeli motor pada Januari 2016 tidak dilaporkan (pada program pengampunan pajak) tidak apa-apa cuma dilaporkan dalam SPT tahunan," pungkasnya, merujuk Surat Pemberitahuan. [dwi/rom]