Ini Ketentuan Berkurban pada Idul Adha 10 Dzulhijjah
Taukah kamu bahwa berkurban ada ketentuannya? sebab ibadah berkurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10, 11, 12 bulan Dzulhijjah ini bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berikut.
Taukah kamu bahwa berkurban ada ketentuannya? sebab ibadah berkurban yang dilaksanakan setiap tanggal 10, 11, 12 bulan Dzulhijjah ini bisa dilakukan dengan syarat dan ketentuan berikut.
Salah satu dokter hewan di Kabupaten Tuban sedang mempersipkan suntikan vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Desa Kembangbilo, Kecamatan/Kabupaten Tuban. Sebotol vaksin yang dibuka harus dihabiskan seketika, karena tidak bisa disimpan.
blokTuban.com - Wajah ruang paripurna di gedung DPRD Tuban setelah direnovasi pada tahun 2021 lalu sangat memukau untuk dipandang. Ruangan ini tidak hanya untuk rapat pembuatan peraturan daerah saja, berbagai komunitas dan lembaga selama ini bisa duduk dikursi dewan yang nyaman itu.
Pemerintah Kabupaten Tuban menaruh perhatian serius terkait arus trasnportasi dan jual beli hewan kurban menjelang peringatan hari raya Idul Adha 2022. Seiring maraknya kasus Penyakit Mulut dan Kaki (PMK), setiap transaksi jual beli hewan kurban dari dan ke luar daerah wajib menyertakan surat keterangan sehat hewan.
Jalan Soekarno-Hatta Tuban baru saja menelan korban jiwa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tuban, bernama Ahmad Ja'far (54). Korban waktu itu berboncengan dengan istrinya Tiah (53) yang juga ASN Pemkab Tuban.
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sepakat memperkuat kerjasama perdagangan untuk memulihkan ekonomi pasca pandemi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi di kawasan Indo-Pasifik.
Akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dua tahun lalu, menjadikan Widodo (40) pia asal Kecamatan Semanding membuka jasa servis dan perlindungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Pemerintah Kabupaten Tuban, terus melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) yang terjadi beberapa bulan trakhir ini. Penyakit ini sendiri, disebabkan oleh virus yang dapat menular melalui airborne, sehingga penyebarannya sangat cepat bahkan hingga radius 10 km.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) telah melakukan berbagai upaya untuk menekan laju penularan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) di Kabupaten Tuban.
Penyebaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan berkuku belah, seperti sapi dan kambing masih belum bisa terkendali di Kabupaten Tuban. Bahkan, sejumlah pasar hewan terpaksa ditutup guna mencegah penyebaran penyakit tersebut.