Dok! Penyelundup Pupuk di Tuban Divonis 2 Bulan karena Akui Kejahatannya
Tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Sampang, Madura ke Tuban menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dari Sampang, Madura ke Tuban menerima vonis berbeda dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Setelah menjalani proses persidangan, oknum polisi yang terlibat bisnis tambang ilegal di Kabupaten Tuban, dijatuhi hukuman kurungan selama 7 bulan dan denda sebesar Rp5 juta, Selasa (19/12/2023).
Hakim memvonis kakek yang tega membacok tetangganya hingga tewas di area persawahan di Desa Jlodro, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban dengan hukuman 6 Tahun penjara.