Tilang Konvensional Dilarang, Pengendara Tanpa SIM Tak Bisa Ditilang?
Larangan tilang konvensional yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor:ST/2264/X/HUM/.3.4.5./2022, sudah diberlakukan, diseluruh wilayah Indonesia sejak (18/10/2022) kemarin dan diganti dengan tilang elektronik.